Lalu Sajim Sastrawan.
NTBTerkini.id, Lobar – Polemik Kecimol di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) belakangan ini kian membias dan memunculkan kegaduhan antara dinas terkait dalam hal ini Dinas Pariwisata (Dispar) Loteng dengan Asosiasi Kecimol Nusa Tenggara Barat (AK-NTB).
Ini ditambah lagi pro-kontra terhadap perilaku beberapa pemerintah desa, yang menerbitkan peraturan desa (Perdes) tentang larangan Kecimol. Hal ini lantas memantik atensi Majelis Adat Sasak (MAS).
Ditemui dikediamannya Gerung, Lombok Barat (Lobar), Sabtu (22/11/2025), Ketua MAS, Lalu Sajim Sastrawan berpendapat, Kecimol tidak termasuk adat budaya, melainkan kreasi dan inovasi dari masyarakat. Itu jika diambil dari arti budaya. Arti budaya yang sebenarnya juga mencerminkan karakter masyarakat Sasak.
“Kecimol ini apakah sejalan dengan arti budaya. Budaya itu adalah mencerminkan karakter masyarakat sasak, apakah kecimol ini merupakan satu karakter? Apakah cocok dia dengan karakter masyarakat sasak?,” timpal Miq Sajim, sapaannya.
Ia lantas mengungkapkan, titik fokus atau substansi yang menjadi pemicu munculnya polemik bukan pada Kecimol, melainkan muatan erotis yang kerap dipertontonkan di depan khalayak ramai. Jika alunan irama Kecimol ditabuh sesuai dengan norma, etika, pemerintah dan agama, maka tidak akan ada masalah.
“Ikutan yang seperti apa, ya bancuh-ancuh dancernya misalnya. Nah inilah yang harus ditertibkan,” terangnya.
Selain itu, dirinya mendorong AK-NTB untuk memanfaatkan perannya dengan melakukan pembinaan sekaligus penertiban para anggota Kecimol yang masih mengandalkan tarian erotis sebagai hiburan di tengah publik.
“Pengurusnya bisa membuatkan awik-awik seperti kode etik, dan AD/ ART. Sehingga kecimol ini bisa tertib nantinya,” saran dia.
Pihaknya juga menyoroti perdes larangan Kecimol yang diterbitkan beberapa desa di Loteng. Seharusnya tidak muncul pro-kontra apabila pihak pemerintah desa mensosialisasikan ke masyarakat secara menyeluruh.
“Sebelum diundangkan harus disosialisasikan dulu sampai masyarakat faham maksud perdes itu baru diundangkan. Karena makna diundangkan itu adalah perdes itu mulai diberlakukan. Jadi, jika sebagian masyarakat belum tahu dan belum faham jangan diundangkan dulu,”singgungnya.
Pihaknya mendesak Bupati Loteng selaku pembina pemerintah desa untuk turun tangan melakukan evaluasi. “Itu yang membuat gaduh sebenarnya. Sehingga bupati harus melakukan evaluasi terhadap perdes-perdes yang berpotensi menimbulkan masalah, sebagai bentuk pembinaan kepada pemdes,” desaknya.(KAD)
