Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, tengah menyerahkan laporan keterlibatan Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nurmala Sari alias Dita, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (04/12/2025).
NTBTerkini.id, Mataram- Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nurmala Sari alias Dita, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (04/12/2025).
Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) tahun 2026 senilai Rp31 miliar. Dalam laporannya, Rafidin menyebutkan, dana tersebut dibagikan secara sepihak tanpa mekanisme resmi lembaga serta tanpa kesepakatan fraksi-fraksi.
“Saya melaporkan dugaan korupsi pokir. Ibu Ketua dewan membagikan anggaran itu tanpa rapat, tanpa persetujuan seluruh anggota dewan. Ini lembaga negara, bukan yayasan pribadi,” ketus Rafidin usai mengadukan ke kejati NTB.
Rafidin mengungkapkan, masing-masing anggota DPRD terindukasi menerima jatah dengan nominal bervariasi. Mulai dari Rp300 juta hingga Rp2,3 miliar. Ia sendiri mengaku dititipi Rp600 juta, namun menolak.
Ia menyebut setidaknya 27 anggota DPRD telah menandatangani penolakan pembagian pokir tersebut dan mengembalikannya ke eksekutif.
“Fraksi PAN, PKS, dan PDIP sudah menolak. Kami tidak mau jadi bagian dari skema yang tidak prosedural. Kami kembalikan pokir itu ke eksekutif,” katanya.
Begitu juga dengan Ketua DPRD Kabupaten Bima. Kata Rafidin, awalnya ia mendapat pengakuan bahwa ketua dewan tidak menerima. Belakangan terbongkar adanya indikasi kuat keterlibatan Dita.
Rafidin juga mengklaim bahwa ketua DPRD awalnya mengaku tidak menerima apa pun, namun kemudian disebut menitipkan anggaran ke sejumlah anggota DPRD lain.
Ia menegaskan bahwa seluruh program DPRD dan eksekutif seharusnya sudah termuat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sehingga usulan dadakan menurutnya, tidak boleh masuk.
“Kalau ada pokir tiba-tiba di luar SIPD, sistem otomatis menolak. Karena itu pembagian Rp31 miliar ini janggal,” tegasnya.
Titipan dan Distribusi ke Fraksi
Rafidin menyebut penitipan anggaran pokir dilakukan melalui beberapa fraksi. Diantara PPP, Demokrat, Golkar, dan sejumlah dapil. Yaitu Sape, Lambu, dan Wera. Penitipan diduga hanya berupa angka yang kemudian dicatat di eksekutif melalui pihak tertentu.
“Eksekusi dikendalikan ketua DPRD,” ucapnya.
Untuk kasus pokir 2026, Rafidin belum melihat indikasi keterlibatan eksekutif. Namun untuk tahun 2025, ia menyebut adanya dugaan keterlibatan pejabat teknis OPD dan TAPD. “Kalau 2025, diduga ada oknum pejabat yang terlibat, nanti akan berkembang saat penyidikan,” ujar Rafidin.
Rafidin meminta Kejati NTB memproses laporannya secara objektif, mengingat maraknya kasus korupsi di NTB. Termasuk kasus pokir DPRD NTB yang menjerat tiga anggota dewan.
“Korupsi di NTB ini masif. Saya harap kasus ini diusut tuntas, agar uang rakyat tidak jadi bancakan,” harap Rafidin.(RIN)
