Berkas Kasus Kematian Esco Lengkap, Riska Segera Disidang

FOTO: AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H.

NTBTerkini.id, Lobar- Penyidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Lombok Barat (Lobar) Polda NTB dalam kasus kematian Brigadir Esco mulai masuk ke babak baru.

Hal ini sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram secara resmi telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana, sudah Lengkap atau P-21.

Surat dari Kejari Mataram tersebut menegaskan bahwa berkas perkara atas nama tersangka Riska dan tersangka lainnya, telah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Kelengkapan berkas ini menjadi penanda keseriusan dan ketuntasan kerja keras aparat kepolisian dalam mengungkap misteri meninggalnya Brigadir Esco tersebut.

Hasil Penyidikan Lengkap, Langkah Menuju Persidangan

Rangkaian pasal ini menunjukkan dugaan tindak pidana serius, mulai dari pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, hingga upaya menyembunyikan kematian atau menghalangi penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menyampaikan bahwa diterbitkannya P-21 adalah buah dari kerja keras tim penyidik yang profesional, objektif, dan transparan.

“Kami sudah menerima surat P-21 dari Kejaksaan Negeri Mataram terkait kasus almarhum Brigadir Esco. Ini membuktikan bahwa hasil penyidikan kami telah lengkap, memenuhi semua petunjuk dan persyaratan hukum,” tegas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Senin (08/12/2025).

“Langkah selanjutnya, kami akan segera melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II,red) kepada Jaksa Penuntut Umum guna proses pelimpahan ke Pengadilan,” lanjutnya.

Penegasan Komitmen Polres Lobar

Kasus meninggalnya Brigadir Esco yang ditemukan meninggal dunia di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lobar, sempat menyita perhatian publik.

Sejak awal penemuan jenazah pada Agustus 2025, Polres Lobar bersama Polda NTB telah membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan mengedepankan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

Pendekatan ini memastikan bahwa proses penetapan tersangka dan perumusan sangkaan pidana didasarkan pada fakta hukum yang kuat, bukan hanya asumsi.

“Sejak awal, komitmen kami adalah mengungkap kasus ini hingga tuntas, secara transparan, dan berdasarkan fakta-fakta ilmiah yang didukung oleh ahli. Kelengkapan berkas adalah validasi bahwa kerja keras tim penyidik, yang mengintegrasikan bukti konvensional dengan scientific crime investigation, telah berjalan di jalur yang benar,” beber Kasat Reskrim.

Ia juga menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang di masyarakat telah disaring dan diverifikasi secara hukum. Berbagai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dipenuhi, termasuk penyesuaian pasal sangkaan dan pendalaman peran masing-masing tersangka.

Antara lain tersangka RS yang merupakan istri korban, termasuk S als HS dan tersangka lain yang juga terlibat dalam tindak pidana ini.

“Kami tegaskan, Polres Lobar bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh isu-isu di luar ranah hukum yang tidak didukung oleh alat bukti sah. Fokus kami hanya satu: memastikan semua pelaku yang terbukti terlibat dalam tindak pidana ini mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutupnya.

Dengan diterbitkannya P-21, sehingga kasus pembunuhan Brigadir Esco memasuki proses Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dapat segera dilaksanakan.

Agar perkara ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram untuk disidangkan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga almarhum.(RIN)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id