FOTO: Sidang lanjutan kasus sengketa tanah antara ahli waris melawan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan Pemkab Lombok Barat (Lobar) pada Kamis tanggal 03 September 2026.
NTBTerkini.id, Mataram– Sidang kasus sengketa kepemilikan tanah antara ahli waris melawan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan Pemkab Lombok Barat (Lobar), kembali bergulir pada Kamis, 03 September 2026.
Dengan agenda, pembuktian dan saksi dari pihak Pemerintah KLU. Dari pihak Pemerintah KLU mengajukan alat bukti surat yang salah satunya berupa inventaris aset yang diberikan tanda T1 angka 4.
Di mana yang di dalamnya menerangkan, objek sengketa yang saat ini disengketakan ahli waris, sudah masuk ke dalam aset milik pemkab tersebut.
Disebutkan pula objek sebagaimana dimaksud, berasal dari aset Pemkab Lombok Barat (Lobar) seluas 24 are, dengan nomor 309, dan sudah tercatat sebagai aset Pemkab Lobar Tahun 1960 dengan bukti T1 angka 2.
Ini ditambah surat pernyataan dari 14 orang tokoh warga masyarakat Desa Medana, yang dibuat Tahun 2020 yang menyatakan bahwa benar tanah itu adalah tanah milik Pemkab Lobar.
“Yang menjadi pertanyaan saya adalah jika memang betul itu adalah aset Pemkab Lobar, kenapa tidak pernah ada sertipikat atas nama Pemkab Lobar. Kenapa justru tanah itu bersertifikat baru sekarang Tahun 2024 atas mana Pemerintah KLU, yang didaftarkan oleh saksi kedua dari pihak Pemerintah KLU, yang dulunya bekerja sebagai Satpol-PP dan sekarang bekerja di bagian aset Pemerinta KLU,”singgung Penasehat Hukum (PH) Ahli Waris (Penggugat), Eva Lestari.
Selain itu, yang dilampirkan hanya berupa SK Bupati KLU Nomor 800/392/DPPAKD/2011 Tanggal 25 Juni 2011 tentang penghapusan barang milik daerah Lobar yang berada di wilayah KLU.
Kemudian berita acara kesepakatan antara Pemkab Lobar dan Pemerintah KLU nomor 030/649/KAD/2013 dan nomor 030/117/DPPKAD/2013 Tanggal 28 mei 2013, SK BPN KLU nomor 17/SKHP/BPN_23.10/XII/2024 tentang pemberian hak pakai atas nama Pemerintah KLU.
Eva menegaskan, keterangan para saksi yang diajukan oleh Tergugat I yakni Pemerintah KLU, menurutnya lemah. Pasalnya, para saksi sama sekali tidak menerangkan peristiwa hukum mengenai bagaimana tanah yang sekarang diklaim tersebut pada awalnya diperoleh oleh Pemerintah KLU.
Para saksi Tergugat I pada pokoknya, hanya menerangkan bahwa tanah tersebut diketahui sebagai tanah/aset Pemkab Lobar, berdasarkan adanya plang di lokasi yang sudah ditanam sejak tahun 1980, dan diajukan proposal kepada Pemkab Lobar Tahun 2003.
“Itu artinya, jika kita melihat berdirinya plang, sedangkan bukti surat yang diajukan Tahun 1960 sudah tercatat sebagai aset Pemkab Lobar, dan pengajuan oleh Pemerintah KLU untuk dipinjam pakai dilakukan Tahun 2003 bertepatan dengan dibangunnya kantor Desa Medana, sangat tidak relevan,” tegas Eva.
“Ada selisih waktu yang begitu lama, jika kita berpatokan pada bukti surat 1960 dan pengajuan 2003, berarti ada 43 Tahun tanah itu kosong, tidak dibangun apapun. Begitu pula jika melihat dari keterangan saksi yakni 1980 maka ada 23 tahun. Semua saksi yang dihadirkan oleh Pemerintah KLU mengatakan tanah itu adalah benar milik Pemkab Lobar, namun berdasarkan plang yang ditanam tahun 1980,” urainya.
Lebih jauh disebutkan Eva, ada tiga persoalan yang harus dipisahkan.
“Apakah benar sejak 1960 tanah itu telah menjadi aset Pemkab Lobar? Kalau benar, apa alas hak/dasar perolehannya dan bagaimana pengamanan asetnya selama ±43 tahun? Kalau memang aset Lobar, mengapa baru pada 2003 ada permohonan pinjam pakai oleh pihak yang kemudian menjadi bagian dari KLU?,”urainya lagi.
Eva kembali menegaskan, tidak adanya sertifikat atas nama Pemkab Lobar adalah masalah pembuktian yang serius untuk rezim pengelolaan BMD modern.
Aturannya sangat jelas, pada PP 6/2006 Pasal 33 ayat (1), sudah mewajibkan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah RI/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Ketentuan yang sama kemudian terdapat dalam PP 27/2014 Pasal 43 ayat (1). Dan kemudian berdasarkan pencatatan dalam administrasi aset, serta menerangkan bahwa tanah tersebut selanjutnya menjadi bagian dari aset Pemerintah KLU, setelah pemekaran wilayah.
“Bagaimana mau menjadi aset pemda jika sertifikat atas namanya saja tidak ada,” sindir Eva.
Di sisi lain, tidak terdapat keterangan saksi yang mengetahui secara langsung mengenai peristiwa hukum yang menyebabkan tanah tersebut menjadi aset Pemkab Lobar sejak tahun 1960.
Kemudian tidak diterangkan siapa yang menyerahkan tanah tersebut kepada Pemkab Lobar, dari siapa tanah tersebut diperoleh, berdasarkan alas hak atau dokumen apa tanah tersebut diperoleh, maupun apa dasar hukum yang menyebabkan tanah tersebut dapat dicatat sebagai aset Pemkab Lobar sejak tahun 1960.
Keadaan tersebut semakin penting, karena Pemkab Lobar selaku pihak yang menurut Bukti Surat Nomor 309 disebut sebagai pihak yang telah memiliki atau menguasai aset tersebut sejak tahun 1960, ternyata tidak mengajukan saksi yang menerangkan sejarah dan dasar perolehan tanah tersebut.
Selanjutnya, tidak terdapat keterangan saksi yang secara langsung dapat menjelaskan bagaimana tanah tersebut pertama kali masuk menjadi aset Pemkab Lobar.
Dalam konteks pembuktian perkara a quo, keadaan tersebut menunjukkan bahwa dalil mengenai asal-usul tanah sebagai aset Pemkab Lobar sejak tahun 1960, tidak memperoleh dukungan keterangan saksi yang menjelaskan peristiwa perolehan tanah tersebut secara langsung.
Dengan demikian, keterangan saksi dari pihak Pemerintah KLU tidak dapat diposisikan sebagai bukti mengenai asal-usul perolehan hak Pemkab Lobar. Saksi hanya dapat menerangkan apa yang diketahuinya mengenai adanya plang dan pencatatan aset.
“Sedangkan mengenai peristiwa hukum yang melahirkan atau menyebabkan tanah tersebut menjadi aset Pemkab Lobar sejak Tahun 1960, para saksi tersebut tidak mempunyai pengetahuan langsung,” tegasnya.
Bukti inventaris aset Pemerintah KLU Nomor 309 yang mencatat bahwa tanah seluas 24 are diperoleh dari aset Pemkab Lobar dan tercatat sebagai aset Pemkab Lobar sejak tahun 1960, harus dibedakan antara fungsi pencatatan administratif, dengan bukti mengenai alas perolehan tanah.
“Pencatatan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai dasar perolehan tanah oleh Pemkab Lobar pada tahun 1960,” klaimnya.
Lantas, pertanyaan mendasar yang sampai dengan pemeriksaan saksi belum terjawab, lanjut Eva, adalah atas dasar peristiwa hukum apakah tanah tersebut pertama kali menjadi aset Pemkab Lobar pada tahun 1960.
“Apakah melalui pembelian, hibah, pelepasan hak, penyerahan dari Pemerintah Pusat, penetapan atau pemberian hak atas tanah negara, atau peristiwa hukum lainnya?,” tanya dia.
Eva menilai, pertanyaan tersebut di atas bukanlah persoalan yang dapat dijawab hanya dengan menunjukkan adanya plang atau menyebutkan bahwa tanah tersebut tercatat dalam daftar inventaris aset.
Sebab, keberadaan plank dan pencatatan aset hanya menunjukkan adanya klaim dan pencatatan administratif, sedangkan yang harus dibuktikan adalah dasar dan sejarah perolehan tanah yang menjadi sumber lahirnya status aset tersebut.
Terlebih lagi, Pemkab Lobar mendalilkan bahwa tanah tersebut pada awalnya merupakan tanah bekas negara, maka harus dijelaskan pula peristiwa hukum yang menyebabkan tanah tersebut kemudian menjadi aset Pemkab Lobar.
Tidak dapat dibenarkan apabila mata rantai tersebut hanya didasarkan pada pernyataan bahwa tanah tersebut telah tercatat sebagai aset sejak tahun 1960, tanpa dapat menunjukkan dasar perolehan yang menjadi sumber pencatatan tersebut.
“Dan harus jelas tanah bekas negara yang mana? Apakah dari bekas HGB, dari bekas pelepasan hak, dari bekas Erfacht, atau dari bekas tanah Eigendom,” singgungnya.
Maka demikian, ulas Eva, keterangan saksi dari pihak tergugat tidak dapat dijadikan bukti yang menguatkan bahwa Pemkab Lobar telah memperoleh tanah tersebut secara sah sejak tahun 1960.
“Sebab, para saksi tidak mengetahui dan tidak menerangkan peristiwa hukum perolehannya. Demikian pula, pencatatan dalam inventaris aset tidak dengan sendirinya membuktikan alas perolehan tanah,” jelasnya.
Bahwa keadaan tersebut menjadi semakin relevan disebabkan penggugat memiliki dua pipil yang mempunyai riwayat penguasaan dan luas tanah yang perlu diperhadapkan secara konkret dengan objek yang diklaim oleh Tergugat.
Yaitu pipil seluas 45 are yang pada bagian sekitar 24 are, saat ini telah berdiri Kantor Desa, Musholla, Ruang Khusus Kepala Desa, Aula dan Polindes, serta pipil seluas 36 are yang sebagian telah dialihkan dan pada bagian yang tersisa sekitar 25 are menurut keterangan saksi dari ahli waris yang saat ini digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
“Tentu, ini menjadi pertanyaan besar juga tanah yang dibangun diatasnya bangunan Kopdes apakah itu tanah Pemkab Lobar juga? Atau hanya tanah seluas 24 are itu saja? Jika benar hanya 24 are saja tanah milik Pemda Lombok Barat, lalu siapa pemilik tanah yang saat ini dibangun Kopdes. Sedangkan bukti surat yang diajukan oleh Pemkab Lobar, diantaranya peraturan mahkamah agung (MA) nomor 2 tahun 2019 tentang penyelesaian sengketa tindakan pemerintah dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan/pejabat pemerintahan yang diberi tanda TT.1 angka 1, TT.1 angka 2 surat pemberitahuan pernyataan kasasi Pemkab Lobar, menurut saya, ini bukti bahwa pihak pemda tidak tahu hukum, bagaimana bisa diajukan kasasi saat perkara bandingnya saja belum selesai diputus,” bebernya.
Ia menilai, hal tersebut merupakan kesalahan yang tidak bisa dianggap biasa.
“Dari sini kita bisa menilai adanya beberapa kemungkinan, kemungkinan pertama bahwa tanah itu memang benar milik bapaknya ahli waris berdasarkan surat keterangan tanah pipil nomor 24 seluas 36 are yang dikeluarkan tahun 1989 dan pipil nomor 1727 luas 54 are dikeluarkan di tahun yang sama,” ujarnya.
Hal ini sesuai dengan pengakuan dua orang saksi yang diajukan ahli waris bahwa tanah itu adalah bagian waris dari Ambok Tang dengan dua pipil tersebut, dan dikelola oleh anak-anak nya dari Ambok Tang bernama Kamarudin dan Dulatip. Sedangkan sebagian dari tanah dalam pipil seluas 36 are sudah dijual untuk biaya pernikahan kamarudin seluas 10 are.
Setelah Kamarudin meninggal dunia Tahun 2019, Dulatip sendiri yang mengelolanya dan menjual sebagian tanah dari pipil seluas 54 are tersebut, sehingga sisa tanah tersebut diperkirakan masih 24 are yang saat ini sudah berdiri kantor Desa Medana.
“Sedangkan bagian tanah dari pipil seluas 36 are yang diperkirakan sisanya 26 are tersebut saat ini sudah berdiri diatasnya koperasi merah putih,”tutup Eva.(RIN)












