FOTO: Kepala PMD Lotim, Hambali.
Lotim– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menegaskan, seluruh kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2026 wajib menuntaskan laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara menyeluruh dan tanpa cela.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul akan berakhirnya masa jabatan 157 kepala desa di Lotim bersamaan dengan penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) hingga 2027.
Kepala Dinas PMD Lotim, Hambali menegaskan, tidak ada toleransi bagi kepala desa yang meninggalkan persoalan administrasi maupun hukum setelah berakhir masa jabatannya.
Seluruh kegiatan, baik pekerjaan fisik maupun penggunaan anggaran desa, harus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Di akhir masa jabatan itu ada pertanggungjawaban yang harus dituntaskan. Jangan sampai menyisakan masalah hukum atau administrasi,” tegas Hambali, Jumat (09/01)
Penundaan Pilkades serentak di Lotim hingga 2027 terjadi akibat belum terbitnya Peraturan Pemerintah terbaru serta adanya penyesuaian terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2022.
Kondisi tersebut membuat masa transisi pemerintahan desa menjadi lebih panjang. Hal ini berpotensi memunculkan persoalan jika kewajiban kepala desa tidak diselesaikan sejak dini.
Ia menekankan, sisa masa jabatan pada 2025–2026 harus dimanfaatkan secara maksimal, tidak hanya untuk menjalankan roda pemerintahan desa, tetapi juga memastikan seluruh laporan keuangan dan program desa dalam kondisi bersih, transparan, dan akuntabel.
“LPJ yang tidak tuntas akan menjadi beban bagi penjabat sementara dan berpotensi memicu konflik di desa. Ini yang harus kita hindari,” ujarnya.
Hambali juga menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia meminta BPD tidak bersikap pasif dan aktif mengingatkan kepala desa paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan secara ketat.
“Kami minta BPD aktif. Jangan menunggu masalah muncul baru bergerak,” timpalnya.
Terkait kekosongan jabatan, Hambali memastikan seluruh kades yang masa jabatannya berakhir pada 2026 akan digantikan oleh Penjabat Sementara (PjS) dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah daerah.
Penetapan PjS dilakukan melalui usulan BPD kepada camat dan selanjutnya ditetapkan bupati melalui surat keputusan. Berdasarkan data Dinas PMD Lotim, kekosongan jabatan kepala desa akan terjadi dalam tiga gelombang.
Yakni 88 desa pada Mei 2026, 47 desa pada Agustus 2026, dan 8 desa pada Desember 2026. Jika ditambah 14 desa yang saat ini telah dipimpin PjS, maka total 157 desa akan berada di bawah kepemimpinan penjabat hingga Pilkades digelar pada 2027.
Kata Hambali, pengisian penjabat akan dilakukan tepat waktu agar roda pemerintahan desa tetap berjalan normal. Namun ia kembali mengingatkan bahwa tanggung jawab laporan tetap melekat pada kepala desa definitif yang mengakhiri masa jabatannya.
“Penjabat akan kami siapkan, tetapi tanggung jawab laporan tetap berada pada kepala desa yang mengakhiri jabatan. Itu tidak bisa dihindari,” tandasnya.(EN)
