FOTO: Wakil Pimpinan II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Timur (Lotim), H. Hamidi
NTBTerkini.id, Lotim– Wakil Pimpinan II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Timur (Lotim), H. Hamidi menegaskan, hasil pengelolaan zakat, Infak, sedekah (ZIS), telah disalurkan kepada para mustahik sesuai regulasi.
Hal ini ditegaskan Hamidi, menyusul adanya isu yang mencuat soal dugaan aliran dana ZIS, kepada sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Isu itu tidak benar. Seluruh pendistribusian dana ZIS dilakukan berdasarkan sistem yang transparan dan akuntabel,” bantah Hamidi, diklarifikasi, Selasa (04/02).
Menurutnya, kedudukan para pejabat sebagai Muzzaki. Keterlibatan mereka justru bagian dari komitmennya menyalurkan zakat profesi secara rutin melalui Baznas, untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Penyaluran dana ini hanya ditujukan kepada golongan yang berhak menerima sesuai ketentuan syariat,” imbuhnya.
Di sisi lain, ia mengaku saat ini, Baznas Lotim menerapkan sistem pelaporan yang ketat, melalui audit internal maupun eksternal guna menjamin transparansi keuangan.
Seluruh bantuan yang keluar dari kas Baznas harus melalui mekanisme verifikasi lapangan dan pemenuhan syarat administrasi yang sah. Pihaknya kembali menegaskan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait jika diperlukan.
“Kami bekerja secara profesional. Fokus utama kami memastikan dana zakat tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk kepentingan personal pejabat,”pungkas.(EN)
