FOTO: Penandatanganan kerja sama PTAM Giri Menang bersama Kejari Mataram, Selasa (10/02).
NTBTerkini.id, ​Mataram– PT Air Minum (PTAM) Giri Menang resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram guna memperkuat aspek hukum dalam operasional perusahaan.
Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
​Penandatanganan itu disaksikan langsung Wakil Wali Kota Mataram, TGH. Mujiburrahman, dan Asisten III Setda Lombok Barat (Lobar).
Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan air bersih sekaligus menjaga keberlanjutan perusahaan melalui tata kelola yang baik (Good Corporate Governance).
​Direktur Utama PTAM Giri Menang, H. Sudirman menegaskan, pendampingan dari pihak Kejaksaan sangat krusial.
Sebagai perusahaan yang bergantung pada tarif jasa pengelolaan air, perseroda ini membutuhkan kepastian hukum dalam setiap langkah kebijakannya.
Kata Sudirman, saat ini perusahaan tengah merencanakan penyesuaian tarif untuk menjaga stabilitas keuangan. Skema tarif perusahaan dibagi menjadi tiga golongan: tarif rendah (Subsidi), tarif dasar, dan tarif penuh.
​”Penyesuaian tarif akan diberlakukan terhadap konsumen tarif dasar dan penuh agar penyaluran air gratis terhadap sejumlah rumah ibadah tetap bisa dipertahankan,” terang Sudirman.
​
​Selain masalah finansial, Sudirman menyoroti berbagai persoalan lapangan yang membutuhkan pertimbangan hukum, mulai dari pencurian air hingga tunggakan pembayaran.
​”Ada beberapa situasi yang membutuhkan bantuan hukum agar kita bisa melakukan pencegahan sebelum terjadi kesalahan. Di lapangan masih ditemukan koneksi ilegal, meteran yang sudah diputus tapi disambung sendiri secara sepihak, hingga konsumen yang enggan membayar,” jelasnya.
​Langkah preventif ini juga menjadi persiapan menyambut proyek besar dari Pemerintah Pusat pada tahun 2027. Rencananya, akan dibangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan kapasitas 150 liter per detik.
Dengan nilai investasi mencapai lebih dari Rp200 miliar. Sebagai penerima manfaat, PTAM Giri Menang berkomitmen agar pengelolaan proyek tersebut tidak menyalahi aturan hukum.
​Dukungan Pemerintah Kota dan Kejaksaan
​Wakil Wali Kota Mataram, TGH. Mujiburrahman, memberikan apresiasi  atas inisiatif ini. Sebagai salah satu pemegang saham, Pemkot Mataram menilai, kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.
​”Ini bukan sekedar administratif, tetapi harus benar-benar implementatif. Kami berharap PTAM semakin optimal memberikan layanan dan mampu meningkatkan PAD bagi Kota Mataram dan Lobar,” nilainya.
​Sementara itu, Kajari Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap sumber daya air.
Meski ketersediaan air di wilayah Lingsar masih mencukupi untuk beberapa tahun ke depan, potensi penyalahgunaan air tanah tetap harus diantisipasi.
​”Melalui perjanjian ini, Kejaksaan memiliki dasar hukum untuk memberikan bantuan hukum, pendapat hukum (Legal Opinion,red), hingga pendampingan terhadap persoalan yang sedang maupun akan dihadapi PTAM Giri Menang,” jelasnya.(FIT)
