Kejari Lotim Musnahkan Barang Bukti 75 Kasus Pidana Umum

FOTO: Pemusnahan barang bukti dari 75 kasus pidana umum di Kantor Kejari Selong, Lombok Timur (Lotim), Rabu (11/02).

NTBTerkini.id, Lotim– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) memusnahkan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kegiatan Pemusnahan dilakukan di halaman belakang kantor Kejari Lotim, Rabu (11/02), dipimpin langsung Kepala Kejari Lotim, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati.

Turut hadir, Lapas Kelas IIB Selong, Polres Lotim, unsur Forkopimda, Pengadilan Negeri (PN) Selong, Dinas Kesehatan (Dikes) Lotim, serta siswa dan siswi SMAN 1 Selong didampingi para guru.

Kehadiran pelajar dalam kegiatan tersebut bagian dari komitmen Kejari Lotim dalam rangka edukasi dan pencegahan narkotika sejak dini. Sehingga generasi muda memahami secara langsung dampak dan bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kepala Kejari Lotim, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati dalam sambutannya bahwa sebagian barang bukti sabu telah lebih dahulu dimusnahkan pada tahap penyidikan atau digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium obat dan narkotika di BPOM Mataram.

Sementara barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang yang disisihkan khusus untuk pembuktian di persidangan.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas putusan PN Selong yang amar putusannya menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” tegasnya.

Selain perkara narkotika, Kejari Lotim juga memusnahkan barang bukti dari 14 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) berupa pakaian, celana, sarung, dan barang terkait lainnya.

3 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dengan barang bukti berupa kayu, kabel, dan sejenisnya.

Secara yuridis, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Selain sebagai pelaksanaan putusan hukum, lanjut Kajari, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penumpukan barang bukti, serta menghindari risiko kehilangan, penyalahgunaan, maupun kerusakan barang bukti yang berada dalam penguasaan negara.

Dengan pemusnahan ini, Kejari Lotim menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada upaya perlindungan masyarakat dari ancaman kejahatan, khususnya narkotika.(EN)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id