FOTO: Sosialisasi penyesuaian tarif air PTAM Giri Menang, Senin (16/02).
NTBTerkini.id, ​Mataram– Perusahaan Perseroda Daerah Air Minum (PTAM) Giri Menang resmi mengumumkan penyesuaian tarif air minum yang akan berlaku mulai April 2026 atau pada tagihan rekening Triwulan II.
Kebijakan ini diambil guna menjaga keberlanjutan operasional dan meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan di wilayah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.
​Direktur Utama PTAM Giri Menang, H. Sudirman menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari pemulihan biaya pokok produksi (Full Cost Recovery), peningkatan investasi jaringan, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). PTAM Giri Menang sudah tidak melakukan penyesuaian tarif sejak tahun 2023.
​”Penyesuaian tarif ini penting untuk menjaga kinerja operasional dan memastikan pelayanan air minum yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Sudirman dalam sosialisasi penyesuaian tarif di Mataram, Senin (16/02).
​Meski naik, Sudirman menegaskan, manajemen mengambil kebijakan strategis untuk melindungi kelompok sosial dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). PTAM Giri Menang memutuskan untuk tidak menaikkan Tarif Rendah.
​”Ini adalah komitmen kami agar masyarakat kecil dan rumah ibadah semua agama di Lombok Barat dan Kota Mataram mendapatkan akses air bersih secara gratis,” tegas Sudirman.
​Berdasarkan analisis keterjangkauan, beban tagihan air bagi kelompok MBR hanya berkisar 0,91 persen dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Angka ini diklaim jauh di bawah ambang batas toleransi nasional yang ditetapkan sebesar 4 hingga 5 persen.
​Rincian Kenaikan dan Dasar Hukum
​Penyesuaian tarif ini hanya menyasar kelompok tertentu dengan besaran yang telah dihitung agar tetap kompetitif. Berikut adalah rincian penyesuaiannya:
a. Besaran Kenaikan: Untuk kategori rumah tangga, penyesuaian berkisar antara Rp 300 hingga Rp 750 per meter kubik.
b. Kelompok Terdampak diantaranya :
• ​Kelompok II: Kategori Rumah Tangga.
• ​Kelompok III: Kategori Instansi dan Niaga.
• ​Kelompok IV: Kategori khusus yang menjual kembali air.
​Secara regulasi, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 serta Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 100.3.3.1-497 Tahun 2025 mengenai tarif batas bawah dan batas atas air minum se-NTB.
​Langkah ini diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Bupati Lombok Barat dan Walikota Mataram tertanggal 12 Februari 2026.
Sesuai aturan Permendagri, BUMD Air Minum diwajibkan menerapkan tarif yang menutup seluruh biaya operasional. Jika standar tersebut tidak terpenuhi, Pemerintah Daerah wajib memberikan subsidi tarif air minum secara berkala.(FIT)
