LPK-RI Gugat BRI dan KPKNL Mataram

FOTO: Kantor BRI Cabang Mataram/Kantor KPKNL Mataram.

NTBTerkini.id, Mataram– Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD NTB, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Mataram.

Dengan menetapkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram sebagai turut Tergugat. Gugatan ini terkait rencana pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas rumah milik seorang konsumen.

Sebelum mengambil langkah hukum, Ketua LPK-RI DPD NTB, Ahmad Dimiati Hamzar, SH., telah berkoordinasi dengan Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, untuk membahas strategi hukum.

Hal ini demi memastikan semua prosedur pengajuan gugatan sesuai aturan perundang-undangan. Setelah koordinasi ini, gugatan resmi diajukan ke PN Mataram.

“Langkah hukum ini kami ambil sebagai bagian dari tugas LPK-RI dalam menegakkan hak-hak konsumen dan kepastian hukum,” tegas Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, Jumat (20/02).

Berdasarkan verifikasi dokumen dan fakta hukum, terdapat indikasi bahwa rencana lelang ini belum sepenuhnya sesuai ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

“Gugatan ini ditempuh untuk memastikan perlindungan hukum bagi konsumen,” timpal Fais Adam.

Untuk mewakili LPK-RI dalam persidangan di PN Mataram, ia menunjuk jajaran pengurusnya. Diantaranya Ahmad Dimiati Hamzar, SH., selaku Ketua DPD NTB, Kurniati selaku Bendahara, dan Muhammad Aditya Saputra, SH., Bidang Hukum.

Kemudian Suherman, CPLA, CLA (Bidang Lingkungan Hidup), Sinar Miranda, SH., selaku Ketua DPC Mataram, dan Rizka Dwi Harni selaku Sekretaris DPC Mataram.

LPK-RI menekankan peran strategis KPKNL, sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan administratif dalam pelaksanaan lelang. Termasuk meneliti dokumen dan memastikan prosedur telah sesuai ketentuan hukum.

Melalui proses hukum ini, LPK-RI berharap, Majelis Hakim dapat menilai seluruh aspek hukum secara objektif sehingga tercapai putusan yang adil, memberikan kepastian hukum, dan menjamin perlindungan hak-hak konsumen.(RIN)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id