FOTO: Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, tampak kecewa dan menegur langsung pelaksana proyek, Jumat (27/02).
NTBTerkini.id, Lotim – Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, meluapkan kekecewaannya saat meninjau proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur (Lotim), Jumat (27/02).
Ia menilai kualitas infrastruktur proyek tersebut jauh dari standar profesional dan tidak mencerminkan komitmen terhadap kesejahteraan nelayan. Di hadapan pelaksana proyek, Menteri secara terbuka mempersoalkan sejumlah temuan fisik bangunan.
Mulai dari akses keluar-masuk gudang beku (Cold Storage) Portabel yang dinilai terlalu sempit, adanya celah pada konstruksi, hingga lantai semen di samping gudang yang sudah mengalami retakan meski proyek baru rampung.
“Saya minta semua dibenahi, dikoreksi semua finishing-nya. Nggak benar ini!” tegasnya.
Nada Menteri semakin tinggi saat melihat retakan pada lantai. Sambil menunjuk bagian yang retak, ia mempertanyakan keseriusan pelaksana dalam menjalankan kontrak yang dibiayai oleh uang negara.
“Kamu bikin bangunan kayak gini, kenapa, Bagus nggak bangunannya? Coba kamu bikin yang benar dong. Masa bangunannya kayak gini, Yang benar saja,” tegurnya dengan nada tegas.
Menurutnya, proyek KNMP bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan. Sehingga, setiap rupiah anggaran negara harus diwujudkan dalam kualitas bangunan yang layak dan fungsional.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Ogik Ramantyo melaporkan, proyek KNMP Ekas merupakan bagian dari proyek strategis yang mendapat pendampingan Tim Pengamanan Proyek Strategis (PPS) Kejagung, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Ia menegaskan, pembangunan fisik telah selesai pada Desember 2025 dan saat ini masih dalam masa pemeliharaan selama enam bulan hingga Juni 2026.
“Karena masih dalam masa pemeliharaan, maka segala kekurangan yang ditemukan menjadi tanggung jawab pihak penyedia untuk memperbaikinya sampai masa pemeliharaan selesai,” jelasnya.
Ogik juga menyebut pihaknya berkewajiban melaporkan progres proyek secara berjenjang melalui Kejati NTB sebelum diteruskan ke Kejagung.(EN)
