Kasus Pungli dan Pemerasan TKDT, Dikbudpora Bima Digeledah Polda NTB

FOTO: Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB menggeledah dan menyita sejumlah dokumen di ruangan di ruang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Kamis (05/03).

NTBTerkini.id, Mataram– Ditreskrimsus Polda NTB menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olah Raga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Kamis (05/03) kemarin.

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda NTB, guna mengamankan sejumlah dokumen terkait.

Dengan dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan pemerasan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT) oleh terduga IR Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Februari 2026.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB tiba dikantor Dikpora dipimpin langsung oleh Kasubdit III Tipidkor Polda NTB AKBP Muhaemin, SH,. S. IK, M. IK, langsung menemui Sekretaris Dikpora untuk menunjukkan Surat Perintah (Sprint,red) Penggeledahan. Di TKP tim penyidik langsung menyita sejumlah dokumen di ruang PTK,” ungkap Direskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi, S. IK, Sabtu (07/03).

Setidaknya puluhan dokumen penting yang terkait dengan dugaan pungli, pemerasan dan Korupsi tunjangan guru terpencil diteliti satu persatu dengan seksama, sebelum akhirnya diamankan.

Setelah membuat berita acara penggeledahan tim Ditreskrimsus bertolak dari Bima langsung menuju Polda NTB.

“Penyidik bertekad segera menuntaskan perkara pungli dan pemerasan terhadap hak tunjangan guru daerah terpencil. Pungli ini merugikan nasib guru di bima, khususnya mereka yang bekerja di daerah terluar atau terpencil,” tandas Endriadi.(RIN)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id