FOTO: Rilis Klarifikasi Resmi RSUD NTB, tertanggal 09 Maret 2026.
NTBTerkini.id, Mataram– Manajemen RSUD NTB merilis klarifikasi resmi atas pemberitaan media ini, dengan judul “Didanai Rp277 juta, Proyek Rumah Singgah di Lingkungan RSUD NTB Terindikasi Fiktif”, sebagai berikut:
Sehubungan dengan adanya informasi yang berkembang di masyarakat mengenai penataan dan relokasi rumah singgah yang ada dilingkungan RSUD Provinsi NTB, pihak manajemen rumah sakit memandang perlu untuk memberikan klarifikasi sebagai bentuk transparansi publik. Berikut adalah penjelasan terkait informasi di atas:
Pada bulan Februari 2023 RSUD Provinsi NTB telah melakukan launching IGD Terpadu. Namun fasilitas tersebut tidak langsung dioperasionalkan karena masih diperlukan penataan alur pelayanan, sarana pendukung, serta pengaturan lalu lintas kendaraan dan area parkir bagi pengunjung, keluarga pasien, serta karyawan.
Melalui rapat koordinasi yang dipimpin Direksi bersama seluruh bidang terkait, disepakati bahwa salah satu langkah untuk mengatasi persoalan lalu lintas dan keterbatasan parkir adalah memanfaatkan area Rumah Singgah dan Food Court yang berada di belakang Gedung Perawatan IRNA E sebagai area parkir penunjang IGD Terpadu. Oleh karena itu, muncul kebutuhan untuk merelokasi Rumah Singgah.
Pada tahap awal, penghuni rumah singgah direlokasi sementara ke bangunan eks Direksi Kit proyek pembangunan IGD Terpadu. Dalam waktu yang sama, RSUD Provinsi NTB juga berupaya mencari solusi jangka panjang agar rumah singgah tetap tersedia bagi keluarga pasien yang membutuhkan.
Selanjutnya RSUD Provinsi NTB berupaya mencari lokasi yang paling dekat dengan rumah sakit. Setelah melalui koordinasi dengan Pemerintah Kota Mataram, akhirnya diperoleh lahan hibah dari Pemerintah Kota Mataram kepada Pemerintah Provinsi NTB yang berlokasi di belakang Pura RSUD Provinsi NTB dengan luas sekitar 50 are, dan dinilai representatif untuk pembangunan masjid dan rumah singgah.
RSUD Provinsi NTB kemudian menjajaki kerja sama dengan BAZNAS NTB untuk pembangunan fasilitas umum berupa masjid dan rumah singgah di lingkungan rumah sakit.
Upaya ini dilakukan melalui permohonan kerjasama RSUD Provinsi NTB dengan BAZNAZ perihal permohonan kerja sama pembangunan rumah singgah dengan surat nomor : 00.4.7.2/2201/RSUDP/2023 pada Mei 2023.
Pihak BAZNAS menyambut baik permohonan kejasama tersebut karena sejalan dengan program BAZNAS Pusat, dengan beberapa persyaratan bahwa Gedung tersebut harus Bernama Rumah Singgah BAZNAS.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, pihak BAZNAS menyampaikan bahwa pembangunan rumah singgah melalui dana pusat belum dapat direalisasikan karena terdapat persyaratan bahwa objek tanah harus dihibahkan kepada BAZNAS.
Perlu diketahui, sebelum pelaksanaan relokasi, RSUD Provinsi NTB telah melakukan sosialisasi secara persuasif kepada penghuni rumah singgah serta menyiapkan alternatif tempat tinggal sementara di beberapa rumah singgah yang berada di sekitar rumah sakit.
Namun pada saat proses relokasi dimulai pada Februari 2025, muncul penolakan dari beberapa kelompok yang mengatasnamakan perwakilan keluarga pasien dan aktivis mahasiswa.
Untuk menjaga kondusivitas, dilakukan rapat koordinasi pada 22 Februari 2025 yang melibatkan Dandim 1606 Mataram, Kapolresta Mataram, KasatpolPP Provinsi NTB, asisten 1 Kota Mataram, Camat Sandubaya, Kapolsek Sandubaya, Danramil Sandubaya, Lurah Dasan Cermen, dan Pengurus rumah singgah RSUD Provinsi NTB.Â
Hasil koordinasi tersebut memutuskan untuk menunda proses relokasi guna menjaga situasi tetap kondusif menjelang bulan suci Ramadan.
Atas kondisi tersebut, pimpinan RSUD Provinsi NTB mengambil kebijakan untuk melakukan relokasi rumah singgah sementara ke lahan hibah yang telah disiapkan. Kegiatan ini dianggarkan dalam RBA Tahun 2025 dengan jumlah sebesar Rp277 juta namun yang terealisasikan bahkan tidak sampai setengah dari yang dianggarkan.
Dana tersebut telah digunakan untuk pekerjaan awal seperti pembangunan pondasi, pemindahan, pembuatan gedung material, pemasangan dinding luar, dan pengerjaan rangka atap. Pembangunan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya karena sedang dalam tahap audit oleh kejaksaan sembari menunggu ketersediaan anggaran rumah sakit.
Melalui kesempatan ini kami menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan RSUD Provinsi NTB semata-mata bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Kami juga tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa keberadaan rumah singgah bagi keluarga pasien tetap menjadi perhatian dari pelayanan kemanusiaan yang diberikan oleh RSUD Provinsi NTB. Demikian klarifikasi yang dapat kami sampaikan.
Mataram, 09 Maret 2025
Plt Direktur RSUD Provinsi NTB
Dr. dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM.,Mars.
(RIN)
