Sidang Gugatan PMH, BRI dan Adira Finance Mangkir Lagi

FOTO: Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Mataram, Kamis (09/04).

NTBTerkini.id, Mataram– Sidang kedua  perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (09/04) siang, kembali digelar. Pada sidang ini, dua perkara dengan tergugat yang berbeda, digelar berurutan dalam satu rangkaian persidangan.

Pertama dengan tergugat BRI Cabang Mataram dan kedua, dengan tergugat perusahaan Adira Finance. Dalam sidang, hadir pula penggugat yaitu Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) RI DPD NTB beserta pengurus di DPC Mataram.

Sayangnya, pada sidang ini, dua perusahaan sebagai tergugat pada kasus ini kembali mangkir tanpa alasan. Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda dan memanggil kembali para tergugat tersebut.

“Sidang kita tunda, dan kita panggil sekali lagi (pihak tergugat,red) ya,” ungkap Majelis Hakim.

Ketua LPK-RI DPD NTB, Ahmad Dimiati Hamzar mengaku heran. Baik perwakilan atau pihak manajemen dari perusahaan yang digugat tidak pernah memenuhi panggilan pengadilan.

“Kita tunggu pemanggilan sekali lagi. Tapi jika tidak hadir, maka perkara akan dipercepat,” tegasnya.

Senada disampaikan Muh. Aditya Saputra, SH., selaku Bidang Hukum LPK-RI. Dia mengaku, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang menguatkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak perusahaan.

“Kami juga sudah menyiapkan saksi sebanyak dua orang. Kenapa demikian, ya karena mereka selama tiga agenda sidang mereka tidak hadir,” jelasnya.(red)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id