Pemerintah Bungkam RTK-53 Tambora Dirusak PT. AWB

FOTO: (Bukti) Dokumentasi Pengerusakan Hutan RTK-15 Tambora.

Oleh: Syaokin Futtaqin
Aktivis Lingkungan dan Kehutanan Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) NTB.

TAMAN NASIONAL TAMBORA diakui sebagai warisan geologi global (arsip sejarah bumi) dan saat ini, tengah dalam tahap pengusulan serta revalidasi untuk ditetapkan sebagai jaringan UNESCO Global Geopark (UGG).

Ada beberapa aspek yang mendukung Kedudukan Tambora di Mata UNESCOSitus Warisan Geologi (Geodiversity). Diantaranya Tambora diakui sebagai arsip hidup yang merekam letusan terbesar dalam sejarah modern pada tahun 1815.

Letusan tersebut tidak hanya menciptakan kaldera megah berdiameter 7 km, tetapi juga mengubah iklim global dan menghancurkan peradaban lokal.

Kemudian Integrasi Kawasan atau Holistik Management. Di bawah standar UNESCO, kawasan Tambora dinilai tidak hanya dari aspek geologinya, tetapi juga kelestarian hayatinya.

Itu termasuk kawasan penyangga perairan Teluk Saleh yang menjadi habitat hiu paus, dan keragaman tiga budaya besar di Pulau Sumbawa. Yaitu Bima, Dompu, dan Sumbawa.

Status Hukum dan Pengelolaan di Indonesia dalam hukum nasional sekaligus status cagar alam dan pelestarian kawasan, disesuaikan dengan prinsip perlindungan internasional yang ditetapkan oleh UNESCO.

Yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menjadikan Taman Nasional Tambora sebagai zona inti perlindungan mutlak flora, fauna, dan ekosistem.

Kini, hal tersebut hanya sebatas cerita semenjak RTK-53 Hutan Tambora mengalami kerusakan parah akibat PT. Agro Wahana Bumi (AWB) dengan hanya bermodalkan lembaran Perizinan Berusaha Pemanfaatan hutan (PBPH) sejak 2014 silam.

Tiga pimpinan daerah, mulai dari kepemimpinan, TGH. Muhammad Zainul Majdi, berlanjut ke Zulkieflimansyah, sampai pada saat Kepemimpinan Lalu Muhamad Iqbal, pihak perusahaan itu tetap awet melaksanakan kegiatan Lands Clearing pada kawasan hutan penyangga mata air tersebut.

Sebuah pertanyaan besar, Kementrian Kehutanan dan Gubernur NTB pura-pura tidak tahu, ataukah masa bodoh dengan Temuan sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan PT AWB?

Berbagai Temuan Pelanggaran Fatal PT AWB

Menurut hasil evaluasi Izin yang dilakukan Irjen Gakkum Kementerian Kehutanan RI, Gakkum Jabal Nusra, Gakkum NTB, dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan dan Kehutanan NTB, ditemukan sejumlah pelanggaran PT AWB di kawasan Hutan RTK-53 Tambora sebagai berikut:

  1. PT AWB menunggak PNBP sebesar Rp 1,5 Miliar dan Dana Reboisasi (DR) USD 422 ribu;
  2. Perubahan batas areal konsesi;
  3. Konflik lahan seluas 140 ha, ±2 ha dibangun Camping Ground dan Villa yang dikuasai WNA;
  4. Penguasaan dan perubahan fungsi area konsesi menjadi lahan pertanian seluas ± 3.791 ha;
  5. PT. AWB Melakukan kegiatan/mendirikan bangunan di luar Rencana Kerja Tahunan yang tidak sesuai dengan PermenLHK Nomor 8 tahun 2021.
  6. Menemukan adanya Kegiatan Lands Clearing pada Kawasan Hutan Penyangga Mata Air dan Menemukan Longsor pada Kawasan Mata Air Sori Sumba, Desa Labuan Kananga, yang merusak infrastuktur Perpipaan penyaluran air bersih masyarakat;
  7. Melakukan Lands Clearing pada perkebunan Kopi Masyarakat Desa Labuhan Kananga dan Kawinda Nae seluas tujuh puluh Hektar yang berada di luar Kawasan Konsensi Kemitraan ijin PBPH (Hak Milik), tapi Dinyatakan Kawasan Ijin PBPH oleh PT. AWB.

Selain itu, PT. AWB juga telah melakukan pelanggaran lainnya sebagai berikut:

  1. Memerintahkan secara lisan pada Pengusaha Lokal atas Nama Abdul Rafik Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, untuk melakukan Lans Clearing pada areal Kawasan Hutan Produksi dan Prosuksi Tetap menggunakan Alat Berat (Excavator), atas perintah lisan Direktur PT AWB, atas nama M. Dedi Rahadian;
  2. Kegiatan Lands Clearing yang dilakukan oleh Abdul Rafik dkk berada tepat di Dusun Nguwu Bune, Desa Doro Peti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu telah merusak ekosistem flora fauna pada kawasan tersebut. Serta merusak kawasan mata air dan kawasan alur sungai;
  3. Dalam Kegiatan Lands Clearing di wilayah Dusun Nguwu Mbune Desa Doro Peti Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu juga tidak sesuai dengan peruntukannya, karena hanya di Tanami jagung sehingga Kawasan Hutan Produksi Yang masih memiliki vegetasi kini telah Gundul dan Hancur;
  4. Temuan investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan (ITK), telah terjadi Lands Clearing yang dilakukan oleh PT AWB, di areal Kawasan Doro Lede Desa Labuan Kananga, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Dan Menemukan Kegiatan Lands Clearing murni dalam kawasan mata air yang menjadi Sumber air Bersih Masyarakat Dusun Doro Lede, Desa Labuan Kananga, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Dan kegiatan Lands Clearing juga dilakukan tepat di aliran Sungai Sori Bura;
  5. Setiap Kegiatan yang dilakuan PT AWB, baik di wilayah Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, dan Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, tidak pernah Melakukan sosialisasi pada Pemerintah Desa setempat, maupun pemerintah kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kawasan Hutan RTK-53 Tambora;
  6. PT. AWB tidak pernah melakukan reboisasi dan atau penanaman kembali pada areal yang telah dikelola. Baik pada saat melakukan penebangan pada tahun 2013-2023, maupun pada saat melakukan Lands Clearing;
  7. Sejak Tahun 2023-2025, persemaian bibit yang dilakukan oleh PT AWB tidak pernah berhasil terkesan tidak pernah serius;
  8. Areal Lands Clearing yang dilaksanakan oleh PT AWB, tidak pernah dimanfaatkan dan terbukti sampai dengan hari tidak ada kegiatan yang dilakukan oleh pihak pemegang ijin, sesuai dengan Aturan dan Undang-undang yang mengatur pelaksanaan ijin PBPH.

(Bersambung ..)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id