Layangkan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Gapoktan Ini Sentil Keberpihakan DLHK NTB ke PT. AWB

FOTO: Saokin Futtaqin bersama anggota Gapoktanhut RTK 53 Tambora.

NTBTerkini.id, Mataram – Sebanyak 34 kelompok tani hutan (KTH) kemitraan di Kecamatan Pekat, Dompu dan Kecamatan Tambora, Bima, yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) RTK-53 Tambora, Provinsi NTB, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.

Surat terbuka tersebut disampaikan lantaran hingga saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB serta jajarannya terkesan membela PT. Agro Wahana Bumi (AWB) selaku pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sehingga bebas melenggang di kawasan hutan Tambora.

“Kami Menduga DLHK NTB sampai pada tingkat resor yang ada di wilayah Hutan RTK-53 Tambora lebih memilih membela PT AWB dan mengabaikan undang-undang dan peraturan negara yang bertolak belakang dengan Sumpah Jabatan dan Tugas Pokok ASN,” ketus Saokin Futtaqin selaku perwakilan, sekaligus Pendamping Gapoktanhut RTK-53 Tambora, dalam surat terbuka yang dirilis di akun facebooknya, Algura, Sabtu (19/07).

Diketahui bahwa PT. AWB telah berada di RTK-53 Tambora belasan tahun.  Selama beroperasi, perusahaan ini terindikasi telah melakukan banyak pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi gapoktan, serta kerusakan hutan dan hilangnya sejumlah mata air.

“Terkait hal tersebut, kami meminta kepada bapak presiden Prabowo Subianto untuk segera Memanggil Raja Juli Antoni selaku nakhoda Kementerian Kehutanan, Ditjen Gakkum Kehutanan, untuk segera menindak Lanjuti Laporan Kami terkait dengan Pelanggaran yang dilakukan Oleh PT AWB sejak Tahun 2013 sampai dengan Hari ini,” desak Saokin.

Kekecewaan petani setempat kian memuncak. Dinas terkait yang seharusnya lebih memahami aturan berkaitan dengan kewajiban kemitraan  perusahaan di hutan konsesi, juga tidak bergeming saat PT. AWB tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

“Kami juga meminta Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal untuk mengistruksikan kepada jajaran Dinas LHK NTB mempelajari kembali Aturan terkait dengan kewajiban Pemegang ijin PBPH dalam Kemitraan agar Tidak asal Bicara dan Cari muka pada Bapak selaku Gubernur NTB,” timpalnya.

Menurutnya, Kewajiban bagi pemegang PBPH untuk melakukan kemitraan dengan masyarakat sekitar hutan, diatur secara tegas dalam hierarki perundang-undangan. Mulai dari tingkat Undang-Undang hingga Peraturan Menteri.

Diantaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Di dalam klaster kehutanan (Pasal 30), UU ini mengamanatkan ketentuan yang diadopsi dari undang-undang sebelumnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (PP 23/2021)PP ini merupakan regulasi pelaksana teknis utama dari UU Cipta Kerja. Aturan wajib kemitraan ini diperjelas pada dua pasal utama, sebagai berikut:

A. Pasal 139: Menegaskan bahwa setiap pemegang PBPH pada Hutan Lindung wajib melaksanakan kemitraan dengan masyarakat setempat.

B. Pasal 157: Menegaskan bahwa pemegang PBPH pada Hutan Produksi dalam melaksanakan kegiatan usaha pemanfaatan hutan juga wajib melakukan kemitraan dengan masyarakat setempat.

Dilanjutkan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan Dalam peraturan operasional ini, aturan teknis mengenai pelaksanaan kemitraan oleh korporasi diatur secara spesifik sebagai berikut:

A. Kewajiban Mutlak Pemegang PBPH: Berdasarkan Pasal 169, pemegang PBPH wajib melakukan kemitraan dengan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.

B. Berbasis Resolusi Konflik: Kemitraan kehutanan dijalankan setelah pemegang PBPH melakukan identifikasi dan pemetaan konflik di areal kerjanya.

C. Model Kemitraan: Kerja sama dapat diwujudkan dalam bentuk mitra usaha (off-taker) dengan koperasi masyarakat, atau dalam bentuk memfasilitasi Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

Terakhir, Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan SosialPeraturan ini menetapkan skema Kemitraan Kehutanan sebagai salah satu dari 5 pilar utama Perhutanan Sosial.

Aturan ini memuat mekanisme formal berupa Persetujuan Kemitraan Kehutanan yang mengesahkan naskah kesepakatan kerja sama antara pemegang PBPH dengan kelompok masyarakat atau koperasi setempat

“Tujuan Utama Aturan Ini, Kebijakan kemitraan ini dibuat agar pemegang konsesi besar tidak memonopoli pemanfaatan hasil hutan, melainkan berfungsi sebagai wadah kolaborasi, mencegah konflik lahan, meningkatkan ekonomi warga lokal, serta menjaga fungsi kelestarian ekologi hutan,” jelasnya.(TIM)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id