FOTO: Tim Kuasa Hukum Justice Law Firm.
NTBTerkini.id, Mataram – Tim Kuasa Hukum Justice Law Firm, resmi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB untuk mengajukan laporan pengaduan terhadap oknum Kabag Kesra di Kabupaten Bima inisial A.
Dia dilaporkan bersama aktivis media sosial (Medsos) inisial E, dengan nama akun Facebook “Syarif Era” atas dua peristiwa pidana berlapis.
Yaitu dugaan Tindak Pidana Pengungkapan Data Pribadi Secara Melawan Hukum, dan Tindak Pidana Menyerang Kehormatan dan Nama Baik di medsos secara Bersama-sama (Deelneming), terhadap korban berinisial HA.
“Laporan kami didasarkan atas dua dugaan tindak pidana Serius terhadap klien kami,” tegas Abdul Rahman Salman Paris, SH., MH., CIM., selaku Kuasa Hukum korban, Rabu (09/09).
Dia mengungkapkan, kasus yang menimpa kliennya dipicu oleh rasa ketidakpuasan dan resistensi ego pribadi oknum Kabag Kesra terhadap kebijakan Bupati Bima, yang melakukan mutasi/pencopotan 4 kepala sekolah di Kecamatan Wera.
Ketidakpuasan birokrasi tersebut justru dilampiaskan secara destruktif dengan cara memobilisasi “aktivis pesanan” di medsos, untuk menyerang harkat dan martabat kliennya sebagai warga masyarakat biasa.
“Terlapor secara tendensius dan tanpa dasar menuduh Klien Kami, sebagai aktor di balik kebijakan tersebut dengan membawa-bawa pihak lain sebagai Beckingan-nya,” timpalnya.
Atas perbuatannya itu, lanjut Abdul, terlapor diduga melanggar Pasal 65 jo. Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Jo Pasal 26 Jo Pasal 32 UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jo UU 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jo UU 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Terlapor diduga kuat telah membocorkan dan menyebarkan data pribadi Klien Kami, berupa foto, nama dan pekerjaan, demi kepentingan personal yang merugikan klien Kami,” bebernya.
Selain itu, terlapor juga diduga melanggar Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE). Jo Pasal 433 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).
“Terlapor diduga kuat bertindak sebagai Aktor Intelektual (Intellectual Actor, red) yang menyuplai data dan menyuruh pemilik akun Facebook bernama “Syarif Era” untuk mengeksekusi penyerangan martabat Klien Kami secara terbuka di ruang digital,” terangnya.
Sanksi Disiplin Berat Pejabat Publik Menanti
Senada ditegaskan Safran, SH., MH. Ia mengungkapkan, selain laporan pengaduan ke kepolisian, pihaknya mendesak Bupati Bima untuk segera menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada oknum pejabat tersebut.
Pasalnya, tindakan oknum tersebut yang meminta atau memanfaatkan pihak luar untuk menggerogoti, mengkritik secara membabi buta dan melawan kebijakan pimpinannya sendiri, adalah bentuk pembangkangan birokrasi (Insubordinasi), yang merusak prinsip Good and Clean Government.
Perilaku ini, dinilai Safran, mencerminkan arogansi, mentalitas tidak terdidik, dan sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) yang memegang jabatan struktural.
Terlapor seharusnya menjadi teladan moral dan mendukung penuh garis kebijakan Bupati Bima selaku pimpinan tertinggi daerah, bukan justru bermain di belakang layar menggunakan taktik pengecut di media sosial.
“Kami memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik Ditreskrimsus Polda NTB untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan,” tegasnya
“Kami memastikan, seluruh alat bukti digital (Digital Evidence,red) telah dipreservasi demi kelancaran pembuktian forensik,” sambungnya.
Di sisi lain, pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya para pejabat publik di Kabupaten Bima untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam bermedsos. Jika gegabah, maka tentunya akan ada konsekuensi hukum yang berujung pada jeruji besi.
“Jaga lisan dan batasi jempol Anda di media sosial. Jangan pernah merasa kebal hukum saat menyerang kehormatan orang lain secara membabi buta, baik dilakukan secara langsung maupun dengan memanfaatkan tangan orang lain. Hukum akan mengejar siapapun pelakunya, termasuk aktor intelektual yang bersembunyi di balik jabatan,” tandasnya.(RIN)













