FOTO: Rapat dengar pendapat (RDP) antara sejumlah aktivis Lombok Barat (Lobar) bersama Komisi III DPRD Lobar dan pihak Inspektorat, Rabu (09/09).
NTBTerkini.id, Lobar– Sinergi pengawasan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Lombok Barat (Lobar), mengungkap temuan mengejutkan terkait pelaksanaan proyek fisik yang diduga menjadi bagian objek kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Berdasarkan hasil audit gabungan terbaru, ditemukan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 miliar, yang tersebar di 15 paket proyek pemerintah.
Persoalan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara sejumlah aktivis Lombok Barat (Lobar) bersama Komisi III DPRD Lobar dan pihak Inspektorat, Rabu (09/09).
Kedatangan para aktivis tersebut disambut langsung Ketua Komisi III DPRD Lobar, Fauzi, didampingi anggota komisi, Heri Irawan. Inspektur Inperktorat Lobar, Suparlan, mengonfirmasi kebenaran angka tersebut.
Dari total kerugian yang melebihi Rp1 miliar, audit internal dari pihak Inspektorat sendiri mencatat angka kerugian sebesar Rp506 juta, dan sisanya merupakan akumulasi dari hasil temuan audit BPK.
“Kalau digabung dengan BPK, Rp1 miliar lebih di 15 paket (proyek,red),” ungkapnya.
Proyek-proyek yang masuk dalam daftar temuan ini bukan merupakan proyek kecil, melainkan mencakup fasilitas publik strategis dan infrastruktur vital.
Beberapa di antaranya Proyek pembangunan Alun-alun kota, Proyek pembangunan Kolosium, Rehabilitasi Kantor Bupati Lobar, Proyek pengerjaan jalan Lendang Re-Menjot di wilayah Sekotong.
Aktivis juga mempertanyakan sejauh mana hasil audit Inspektorat terhadap 15 proyek yang berbeda dengan lembaga pemeriksa. Selain itu, dipertanyakan terkait pengawasan terhadap proyek mesin Masaro yang diduga bermasalah.
Dikonfirmasi usai pertemuan itu, Suparlan selaku Inspektur mengatakan, pertemuan yang difasilitasi Dewan ini sangat diharapkan agar persoalan ini cepat tuntas.
Dalam pertemuan itu, ada beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para aktivis padanya, terkait masalah audit yang menjadi tanggung jawab Inspektorat.
Sebagai langkah deteksi dan peringatan dini, Suparlan menjelaskan bahwa serangkaian tindakan pencegahan telah dilaksanakan sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) LAZ.
Sinergi antara kedua lembaga pengawas pun terjalin. Setelah Inspektorat menyelesaikan auditnya, BPK segera melanjutkan dengan pemeriksaan.
“Kami bekerja beriringan dengan BPK,” ujarnya
Suparlan juga menegaskan bahwa Inspektorat secara konsisten menjalankan fungsi kontrol dan reviu terhadap penggunaan APBD. Dalam proses penegakan tata kelola ini, pihaknya juga mengoptimalkan Standar Harga Satuan (SHS).
Serta menggunakan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran.
Mengenai dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang sedang berjalan di ranah hukum, Inspektorat menegaskan posisi dan batasan wewenang mereka. Fokus utama kerja Inspektorat berada di ranah administratif dan teknis lapangan.
Pemeriksaan difokuskan secara mendalam pada pembuktian ada atau tidaknya pekerjaan fiktif, ketidaksesuaian volume fisik pekerjaan di lapangan, serta indikasi penggelembungan harga (Mark-up)
“Karena itu adalah ranah kami,” timpalnya.
Saat ini, tindak lanjut terhadap pengembalian kerugian negara tersebut terus dipantau, guna memastikan seluruh kerugian anggaran daerah dapat dipulihkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(WAN)












