FOTO: Ning Purnamawati, ibunda korban Vira, menangis histeris atas putusan majelis hakim terhadap Radit, Rabu (10/06).
NTBTerkini.id, Mataram– Radit Ardhiansyah alias Radit, terdakwa kasus dugaan pembunuhan mahasiswi yang tidak lain adalah pacarnya, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira, diputus dengan vonis 6 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, dalam sidang putusan yang digelar, Rabu (10/06), karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas majelis hakim menyampaikan putusannya.
Putusan tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya, menuntut agar majelis hakim PN Mataram menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara.
Karena terdakwa Radiet dinilai terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa korban Vira di Pantai Nipah. Putusan tersebut memicu kericuhan di PN Mataram.
Keluarga dan orang tua terpidana, terlebih keluarga besar dan ibu korban, Ning Purnamawati menangis histeris, disebabkan tidak terima putusan majelis hakim.
“Tolong jawab saya, di mana keadilan. nyawa anak saya dihargai 6 tahun,” tuntutnya dengan suara tangisan histeris.(RIN)
