Kasus Pembakaran Santri Membias, Tim Hotman 911 Dilaporkan ke Polda NTB

FOTO: Aktivis NTB Moh. Fihiruddin bersama LSM Kasta NTB didampingi Prof Dr H Zainal Asikin, SH., SU, bersama rombongan aktivis lainnya, Senin (27/07).

NTBTerkini.id, Mataram– Aktivis NTB Moh. Fihiruddin bersama LSM Kasta NTB didampingi Prof Dr H Zainal Asikin, SH., SU, bersama rombongan aktivis lainnya mendatangi Polda NTB, Senin (27/07).

Kedatangan rombongan ini untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB yang diduga dilakukan salah satu anggota Tim Hotman 911 atas nama Putry Maya Rumanti, melalui media sosial (Medsos) facebook dan tiktok.

Laporan tersebut teregister dengan nomor TBLP/280/VII/2026/Ditreskrimsus. “Saya melaporkan putri, karena telah mencemarkan nama baik saya,” ungkap Fihir usai menyampaikan laporannya.

Polemik bermula dari kritikan Fihir di medsos yang menyoal mekanisme penyaluran bantuan uang tali asih dari publik figur Deni Sumargo dan anggota DPR RI, Hj Sari Yuliati. Kritikan itu lantas dibalas terlapor dengan kalimat yang dinilai menghina dan merendahkan.

Bahkan yang bersangkutan juga membuat status yang berisikan kalimat tuduhan yang menyebut bahwa dirinya merupakan mantan narapidana.

Selain itu, narasi yang disampaikan terlapor turut merendahkan masyarakat NTB dengan menyebut kualitas sumber daya manusia yang rendah, dan menghina Prof Asikin selaku guru besar Universitas Mataram (Unram).

“Laporan ini saya layangkan secara pribadi. Karena saya juga merasa sebagai korban,” ungkap Fihir.

Tuduhan Tak Pantas Tim Hotman 911

Guru Besar Unram, Prof Zainal Asikin  menyesalkan banyaknya tuduhan yang dilontarkan Tim Hotman 911 terhadap ponpes dan tokoh agama (tuan guru), yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat NTB.

“Orang mengerti hukum harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Tidak sepantasnya mereka mengatakan tuan guru sudah melakukan tindak pidana ini, anak tuan guru sudah melakukan ini, semuanya tuduhan. Ini berbahaya,” kesalnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti laporan Tim Hotman 911 di Komisi III DPR RI yang dinilai telah menyudutkan institusi Polda NTB. Hal ini dapat mengganggu keharmonisan antara masyarakat dan pihak

“Sedikit-sedikit dilapor ke Jakarta, padahal kinerja rekan-rekan polisi sudah baik. Ini sudah diproses bahkan sudah sampai pengadilan. Kalau sesuatu yang diproses nggak pantas untuk dilaporkan ke pengadilan,” singgungnya.

Keberadannya di Polda NTB untuk mendorong pihak kepolisian segera menindaklanjuti pelaporan terhadap Tim Hotman 911 sebagai bentuk penegakan hukum.

“Supaya laporannya segera diatensi, diproses, dan dilakukan penahanan. Karena kalau dibiarkan, akan menimbulkan dampak yang lebih luas,” tandasnya.

Akun “Ponoteis” Turut Dilaporkan

Selain salah satu Tim Hotman 911, salah satu akun facebook, Ponoteis juga turut dilaporkan. Ketua DPP LSM Kasta NTB, Zulfan Hadi menilai, akun tersebut kerap meresahkan dan berujung kegaduhan di ruang publik.

“Postingannya berisikan kalimat provokatif. Apalagi terkait kasus yang dialami Fihiruddin dan Prof Asikin. Kami berpendapat akun ini sudah menyebarkan hoaks, penggiringan opini, dan membuat kegaduhan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Presiden LSM Kasta NTB, Lalu Wing Haris, mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas NTB.

“Mari menjalankan Profesi masing-masing dengan tidak membawa persoalan yang berpotensi sebagai sumbu kegaduhan di NTB, apalagi terkait konflik kepentingan dan SARA,” ajaknya.(RIN)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id