Lantung Berdarah, PMII desak Tambang Ilegal se-NTB Ditutup

FOTO: Ketua PKC PMII Bali Nusra, Ahmad Muzakkir.

NTBTerkini.id, Mataram– Tragedi longsor di kawasan tambang Lawang Tua, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa yang menewaskan tiga penambang dan melukai enam lainnya, memantik duka cita Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Bali Nusra.

Dikonfirmasi, Senin (07/09), Ketua PKC PMII Bali Nusra, Ahmad Muzakkir, mengingatkan seluruh pihak untuk melihat peristiwa ini sebagai peringatan keras atas lemahnya  pengawasan pemerintah, terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin resmi (Ilegal).

“Tiga nyawa telah menjadi korban. Jangan sampai kita kembali menunggu korban berikutnya baru kemudian bergerak. Negara harus hadir sebelum bencana terjadi, bukan hanya setelah korban berjatuhan,” tegas Ahmad Muzakkir.

Tambang ilegal, menurutnya, sangat berisiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan. Belum lagi aspek keselamatan pekerja. Aktivitas pertambangan ilegal dilaksanakan tanpa standar keselamatan yang memadai dapat menempatkan pekerja pada risiko tinggi.

Terutama di kawasan dengan kondisi geografis dan tebing yang rawan longsor. Atas kondisi tersebut, pihaknya mendesak Kapolda NTB agar penutupan tambang ilegal tidak berhenti pada penutupan lokasi tambang di Lantung.

Selain itu, Kapolda NTB harus melakukan langkah yang lebih menyeluruh dengan menutup seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih beroperasi di wilayah hukum Polda NTB.

“Kami mendesak Kapolda NTB melakukan pemetaan menyeluruh terhadap titik-titik PETI di seluruh NTB. Jangan hanya bergerak ketika sudah ada korban. Kalau aktivitasnya ilegal dan membahayakan keselamatan masyarakat, harus dihentikan dan diproses sesuai hukum,” desak dia.

PKC PMII Bali Nusra juga mendorong Polda NTB bersama pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan audit sekaligus pemetaan terhadap lokasi-lokasi pertambangan berisiko.

Termasuk menelusuri penggunaan alat berat, dugaan keterlibatan pemodal, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut.

“Jangan sampai pekerja kecil yang dihadapkan dengan hukum, sementara pemodal atau aktor yang berada di belakang aktivitas tambang justru tidak tersentuh. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh mata rantai aktivitas pertambangan ilegal,”timpalnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian disebutkan masih mendalami penyebab pasti kejadian serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum atas tragedi berdarah Lantung.

PKC PMII Bali Nusra pun meminta, agar proses hukum peristiwa Lantung dilakukan secara transparan, profesional, dan berbasis fakta.

Termasuk mengungkap apakah terdapat pihak yang melakukan pembiaran, memberikan akses, atau mengambil keuntungan dari aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin.

Sebaliknya, PKC PMII Bali Nusra berkomitmen akan terus mengawal persoalan pertambangan di NTB dan meminta APH menunjukkan keberpihakannya kepada keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan supremasi hukum.

“Yang harus ditutup bukan hanya satu lubang tambang, tetapi seluruh jaringan aktivitas pertambangan ilegal yang membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan,” ketus Ahmad Muzakkir.

“Kami tidak anti terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Tetapi kegiatan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan manusia, merusak lingkungan, dan mengabaikan hukum,” tandasnya.(RIN)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id