Rapat Paripurna, Pemkab Lotim ajukan Dua Raperda Strategis

FOTO: Rapat Paripurna XII Masa Sidang III DPRD Lotim, Senin (27/07).

NTBTerkini.id, Lotim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III DPRD Lotim, Senin (27/07).

Dua regulasi tersebut difokuskan untuk memperkuat budaya literasi sekaligus menyiapkan landasan hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027.

Pengajuan Raperda disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Lotim, H. Moh. Edwin Hadiwijaya mewakili Bupati H. Haerul Warisin.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan otonomi daerah dalam menghadirkan regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat.

Dua Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Wabup menjelaskan, Raperda Sistem Perbukuan menjadi sangat penting di tengah derasnya arus informasi digital.

Rendahnya budaya literasi di tengah maraknya konsumsi informasi instan dinilai berpotensi melemahkan daya pikir kritis masyarakat, memicu penyebaran hoaks, hingga mengganggu harmonisasi sosial.

Melalui regulasi tersebut, Pemkab berkomitmen membangun sistem perbukuan yang adil, merata, dan bebas diskriminasi, sekaligus mendorong tumbuhnya budaya literasi melalui penyediaan buku yang berkualitas, terjangkau, dan menarik bagi seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, Raperda ini juga diharapkan mampu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia para pelaku perbukuan di daerah.

“Penguatan literasi menjadi fondasi penting dalam mencetak sumber daya manusia Lombok Timur yang cerdas, terampil, berakhlak, kreatif, dan mandiri, sejalan dengan visi Lombok Timur SMART,” jelasnya.

Sementara itu, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2015 dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang tentang Desa.

Penyesuaian regulasi tersebut dinilai mendesak mengingat Pilkades serentak di Lombok Timur dijadwalkan berlangsung pada awal 2027.

Sebanyak 157 desa akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut sehingga seluruh tahapan persiapan harus dimatangkan sejak dini.

Wabup mengajak seluruh elemen masyarakat, jajaran pemerintah daerah, serta aparat keamanan memperkuat sinergi dan kolaborasi guna memastikan seluruh tahapan Pilkades berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif, sekaligus menjaga persatuan masyarakat pasca pemilihan.

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rupatama DPRD Lombok Timur itu dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta 39 anggota DPRD Lotim.(EN)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id