Vonis Bebas HK Dinilai Janggal, Kejagung Didesak Turun Tangan

FOTO: Asmuni, A.Ma.

NTBTerkini.id, Mataram– Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Mataram yang membebaskan terdakwa Hamdan Kasim (HK) dari seluruh dakwaan, layak dikaji secara objektif dan mendalam.

Khususnya dari perspektif pembuktian dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim. Pemerhati Hukum dan Kepentingan Publik, Asmuni, A.Ma., menilai, perbedaan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan putusan bebas, perlu mendapatkan perhatian serius.

Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta. Sementara majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.

“Yang menjadi pertanyaan kami bukan semata-mata mengenai siapa yang menang atau kalah dalam perkara ini. Persoalan yang jauh lebih penting adalah bagaimana argumentasi hukum, alat bukti, serta fakta persidangan dipertimbangkan hingga menghasilkan kesimpulan yang berbeda secara fundamental dari tuntutan penuntut umum,” tegasnya.

Terlebih dalam perkara ini, kata dia, terdapat fakta sebagaimana diberitakan bahwa sejumlah uang sebesar Rp450 juta yang sebelumnya diberikan kepada beberapa pihak ditetapkan untuk dikembalikan kepada masing-masing penerima.

Asmuni kembali menegaskan, publik berhak memperoleh penjelasan hukum yang terang mengenai status dan relevansi peristiwa pemberian uang tersebut dalam konstruksi perkara.

“Mengapa fakta tersebut tidak cukup untuk membuktikan unsur pidana sebagaimana didakwakan. Kami tidak bermaksud mengintervensi independensi hakim. Putusan pengadilan harus dihormati. Tetapi menghormati putusan bukan berarti menutup ruang untuk mengkritisi, menguji, dan menempuh mekanisme hukum terhadap putusan tersebut,” timpalnya.

Dalam negara hukum, setiap putusan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum, fakta persidangan, dan pertimbangan yang rasional.

Demikian pula ketika terdapat perbedaan mendasar antara tuntutan penuntut umum dengan putusan bebas, ruang untuk melakukan evaluasi melalui mekanisme hukum yang tersedia harus tetap terbuka.

Pihaknya akan bersurat dan mendesak meminta Kejagung turun tangan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan perkara ini.

Begitu pula Kejati NTB, pihaknya meminta agar mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia, jika setelah dilakukan kajian ditemukan alasan yuridis yang memadai.

Permintaan tersebut bukan untuk menentukan seseorang bersalah sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, melainkan bentuk kepedulian terhadap kepastian hukum, rasa keadilan masyarakat, dan kredibilitas pemberantasan korupsi.

“Jangan sampai masyarakat melihat bahwa pemberantasan korupsi hanya berhenti pada proses penangkapan, penahanan, atau tuntutan, tetapi kemudian kehilangan jawaban ketika putusan akhirnya berbeda secara signifikan,” jelasnya

Jika terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum atau penilaian alat bukti, maka sistem hukum telah menyediakan instrumen untuk melakukan koreksi.

“Hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti, bukan di atas tekanan, kepentingan, maupun persepsi. Kami percaya, apabila putusan tersebut memang telah dibangun di atas argumentasi hukum yang kuat, maka pengujian melalui mekanisme hukum justru akan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” tandasnya.(RED)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id