Bank BRI absen di Sidang Perdana Gugatan PMH LPK-RI DPD NTB

FOTO: Tim LPK-RI NTB dan DPC Mataram, dalam sidang gugatan PMH di PN Mataram. Dengan tergugat utama PT BRI Cabang Mataram, dan KPKNL Mataram, Rabu (11/03).

NTBTerkini.id, Mataram– Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tergugat utama PT BRI Cabang Mataram, dan turut tergugat, Kantor KPKNL Mataram, resmi digelar Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (11/03).

Gugatan PMH tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 60/Pdt.G/2026/PN Mtr. Dengan agenda sidang pemeriksaan legal standing. Yaitu penentuan kedudukan hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) NTB, sebagai penggugat.

Hadir dalam sidang tersebut, Tim LPK-RI NTB yang terdiri dari Ketua, Bendahara, Bidang Hukum, dan Bidang Lingkungan Hidup. Turut hadir, tim LPK-RI DPC Mataram terdiri dari ketua dan sekretarisnya.

Sayangnya, sidang berlangsung tanpa kehadiran PT Bank BRI Cabang Mataram sebagai tergugat utama. Sementara KPKNL Mataram selaku turut tergugat, hadir untuk mengikuti proses persidangan.

Ketua LPK-RI NTB, Ahmad Dimiati Hamzar, SH., menegaskan, sidang ini sebagai langkah awal dalam memastikan hak-hak konsumen terlindungi secara hukum. Kendati demikian, kehadiran KPKNL dinilai penting untuk memberikan klarifikasi administratif terkait rencana lelang.

“Gugatan ini diajukan atas dasar pengaduan konsumen terkait dugaan pelanggaran, LPK-RI menggunakan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk menggugat pelaku usaha. Kami menegaskan bahwa tindakan lelang harus sesuai ketentuan hukum dan prosedur resmi, dan LPK-RI akan terus mengawal proses ini demi kepastian hukum bagi konsumen,” beber Ahmad.

LPK-RI NTB, tegas Hamzar, akan terus mengawal proses persidangan ini hingga putusan yang adil dan sesuai hukum dicapai. Sekaligus memastikan hak-hak konsumen terlindungi secara penuh dan setiap prosedur hukum dijalankan secara transparan.

Sementara itu, Ketua LPK-RI DPC Mataram, Sinar Miranda, SH, mengungkapkan, kehadiran timnya dalam sidang gugatan PMH, untuk memastikan seluruh proses persidangan berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Karena gugatan ini berdasarkan pengaduan konsumen dan dugaan pelanggaran, LPK-RI bertindak untuk menegakkan hak konsumen dan menuntut kepatuhan pelaku usaha sesuai ketentuan hukum.

“Tim ini hadir dan mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan untuk memastikan perlindungan hukum bagi konsumen dan kelancaran proses pemeriksaan hukum,” tandas Miranda.

Gugatan diajukan terkait rencana pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas rumah milik konsumen, yang diduga belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Sehubungan dengan ketidakhadiran tergugat utama pada sidang perdana, sidang lanjutan dijadwalkan pada 1 April 2026. Dengan agenda pemeriksaan pihak tergugat, klarifikasi dokumen pendukung, dan mediasi.(RIN)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id