KUHAP Baru Muliakan Advokat, Kejaksaan dan DPD KAI NTB Perkuat Sinergi Hukum

FOTO: Ketua DPD KAI NTB, Dr. Lalu Anton Hariawan, usai pelantikan, Sabtu (23/05).

NTBTerkini.id, Lobar– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi, menegaskan pentingnya integritas, profesionalitas, dan komitmen advokat dalam menjaga marwah profesinya sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia.

​Hal tersebut disampaikan Wahyudi saat menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi NTB di Merumatta Hotel, Lombok Barat (Lobar), Sabtu (23/05).

​Menurut Wahyudi, reformasi hukum nasional melalui berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa paradigma baru dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Ia menjelaskan, regulasi baru ini memberikan ruang yang lebih luas bagi advokat dalam mendampingi masyarakat, bahkan sejak tahap awal perkara.

​“Posisi advokat dalam KUHP dan KUHAP baru sangat dimuliakan. Bahkan dalam tahap penyelidikan, advokat sudah dapat memberikan pendampingan hukum,” ujar Wahyudi.

​Wahyudi menambahkan, profesi advokat merupakan profesi yang sangat mulia atau officium noble. Karena itu, kehadiran mereka tidak hanya sebagai pendamping hukum bagi pencari keadilan, tetapi juga sebagai penjaga prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia.

​Komitmen Sinergi DPD KAI NTB

​Merespons paradigma baru tersebut, Ketua DPD KAI NTB terpilih, Dr. Lalu Anton Hariawan, menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi antara organisasi advokat dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi.

​Komitmen ini diwujudkan melalui agenda silaturahmi antara pengurus DPD KAI NTB yang baru dilantik dengan jajaran Kejaksaan Tinggi, termasuk dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum).

​“Kami sangat mengapresiasi sambutan luar biasa dari Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran. Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam membangun komunikasi dan kolaborasi yang baik,” kata Lalu Anton usai pertemuan yang berlangsung hangat tersebut.

​Dalam diskusi bersama, kedua belah pihak membahas sejumlah poin strategis. Di antaranya sosialisasi hukum acara pidana (KUHAP) yang baru kepada masyarakat luas, penguatan pemahaman hukum melalui lembaga bantuan hukum, serta peningkatan kapasitas profesi advokat.

​Ke depan, DPD KAI bersama Kejaksaan Tinggi NTB juga berencana menjalin kerja sama dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Khusus Profesi Advokat (DKPA). Langkah ini diharapkan mampu melahirkan advokat KAI yang andal, berintegritas, dan memiliki moralitas tinggi.

​“Sinergi ini penting agar advokat tidak hanya memiliki kemampuan litigasi yang baik, tetapi juga menjunjung tinggi etika profesi dan nilai-nilai keadilan,” tutur Anton.

​Kajati NTB, Wahyudi, pun menyambut baik rencana kolaborasi tersebut demi menghadapi tantangan kejahatan modern yang semakin kompleks, mulai dari kejahatan siber hingga aset kripto.

​“Tujuan kita sama, yakni menghadirkan keadilan bagi masyarakat dan menjaga supremasi hukum di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Barat,” pungkas Wahyudi.(FIT)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id