Presean di Kolosium Taman Kota Gerung Diduga Tak Kantongi Izin Keramaian

FOTO: Acara Presean di Kolosium Taman Kota Gerung, Lobar, Jumat (08/05).

NTBTerkini.id, Lobar– Kegiatan budaya Presean yang digelar di Kolosium Taman Kota Gerung Lombok Barat (Lobar), Jumat (08/05) malam, menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian.

Ketua KNPI NTB, Daud Gerung menegaskan, setiap kegiatan yang menghadirkan keramaian masyarakat semestinya tetap mengikuti prosedur administrasi dan perizinan, sebagaimana aturan yang berlaku.

“Kegiatan tersebut menjadi tanda tanya besar bagi aktivis dan pemerhati di Lobar. Ada dugaan kurangnya sikap saling menghargai dari pihak pengelola, dalam hal ini Pemkab Lobar, terhadap tugas dan fungsi institusi Polres Lobar,” ungkap Daud.

Dugaan kegiatan berlangsung tanpa izin semakin menguat setelah hasil pantauan di lokasi acara, tidak menemukan adanya personel Polres Lobar yang melakukan pengamanan, maupun monitoring di area kegiatan.

Kapolres Lobar, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Intelkam Polres Lobar, AKP I Ketut Artana, S.H., menegaskan, pihaknya sebelumnya telah mengarahkan penyelenggara agar mengurus seluruh administrasi dan izin sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Kami sudah mengarahkan agar penyelenggara mengurus segala administrasi, termasuk izin keramaian. Namun tidak dihiraukan. Meski demikian, sebagai pelayan masyarakat kami tetap melakukan monitoring dan akan mengundang pihak penyelenggara,” tegas AKP I Ketut Artana.

Pihak kepolisian juga menyoroti potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam kegiatan yang digelar hingga malam hari tersebut.

“Mengingat kegiatan berlangsung pada malam hari dan cenderung menimbulkan berbagai persoalan seperti perkelahian, curanmor, dan gangguan kamtibmas lainnya,” imbuhnya.

Di sisi lain, dalam kegiatan tersebut juga terlihat adanya keterlibatan personel Satpol PP. Padahal, penggunaan personel pengamanan dari instansi pemerintah dalam kegiatan berbayar dinilai harus memiliki dasar administrasi dan mekanisme resmi.

Termasuk berkaitan dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun ketentuan retribusi daerah yang berlaku.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, Pasal 274 mengatur bahwa setiap orang yang mengadakan pesta atau keramaian di jalan umum maupun tempat umum tanpa izin dapat dikenakan denda kategori II dengan nilai maksimal Rp10 juta.

Selain sanksi denda, pelanggaran terkait izin keramaian juga dapat dikenakan pidana kurungan maupun tindakan pembubaran kegiatan oleh aparat berwenang apabila dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id