Sidang Kasus Radit, Jaksa Kukuh Pada Tuntutannya

FOTO: Sidang pledoi kasus pembunuhan mahasiswi Unram dengan terdakwa Radit Ardhiansyah di PN Mataram, Kamis (04/06).

NTBTerkini.id, Mataram – Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (04/06) siang.

Dengan agenda, penyampaian nota pembelaan (Pledoi). Dalam sidang tersebut, Tim Hotman 911 selaku penasehat hukum (PH) terdakwa Radit Ardhiansyah, meminta agar kliennya dapat dibebaskan dengan sejumlah alasan hukum yang membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, PH juga mengklaim bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebatas imaginasi. Tidak hanya itu, mereka pun menilai bahwa jaksa tidak profesional dan tidak cermat dalam menanggapi setiap hasil dalam persidangan.

“Kami meminta saudara Radit dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan yang diajukan JPU,” ungkap PH terdakwa Radit.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Budi Mukhlis, SH., menegaskan tetap teguh pada tuntutan mereka.

Selain itu Budi memastikan, seluruh poin tuntutan telah disusun secara objektif berdasarkan fakta persidangan, alat bukti sah, serta keterangan para ahli.

“Tapi Ini kan sudah sangat terang sekali terkait pembuktian akan adanya peristiwa pembunuhan ini,” tegas Budi.

Salah satu fakta, sebut Budi, berupa hasil jejak DNA yang kian menguatkan keberadaan korban dan terdakwa tanpa adanya orang ketiga di lokasi terjadinya peristiwa pembunuhan.

Soal adanya keterangan terdakwa yang mengaku sempat melihat adanya pelaku lain, menurut dia, hal tersebut bersifat berdiri sendiri karena tanpa ada pembuktian.

“Jadi jangan hanya asumsi, kalau ini rill, ini fakta hukum. Jangan sebut pihak ketiga, alat buktinya apa. Sementara hasil jejak DNA, hanya mereka berdua (di TKP,red),” singgungnya.

“Kami meyakini, dari kapasitas, kapabilitas, probabilitas, hanya mereka berdua. Jadi siapa lagi, apakah hantu yang bisa melakukan pencekikan. Intinya, jaksa tetap yakin bahwa pelakunya adalah terdakwa, tidak orang lain,” tandas Budi.(RIN)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id