FOTO: Aksi gabungan aktivis NTB di depan Kantor Tim Hotman 911 Komplek Perumahan di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram, Jumat (24/07).
NTBTerkini.id, Mataram– Barisan massa yang terdiri dari para aktivis di Provinsi NTB, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Tim Hotman 911 Komplek perumahan Jalan Sriwijaya, Kota Mataram, Jumat (24/07).
Aksi massa yang dimulai pukul 15.00 wita ini dipicu soal keberadaan Tim Hotman 911 yang dinilai telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Mereka menduga tim tersebut telah menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat, menyebarkan informasi yang mereka anggap tidak benar terkait sebuah pondok pesantren.
Selain itu, massa mempertanyakan penyaluran dana tali asih yang berasal dari sejumlah pihak. Diantaranya Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati, Komisi III DPR RI, dan Denny Sumargo, kepada para santri korban musibah di Lombok Tengah
Di sisi lain, massa aksi juga mempersoalkan unggahan media sosial yang diduga dibuat oleh salah satu anggota Tim Hotman 911 atas nama Putry Maya Rumanti.
Menurut mereka, unggahan tersebut dinilai provokatif dan dianggap menghina sejumlah tokoh. Termasuk advokat senior NTB Prof. Zainal Asikin, serta sejumlah aktivis di daerah tersebut.
Dalam orasinya, Ketua Forum Rakyat Bersatu, Eko Rahady mengungkapkan, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang menginginkan situasi tetap kondusif.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Menurut penilaian kami, berbagai aktivitas dan pernyataan yang disampaikan Tim Hotman 911 telah memicu keresahan dan berpotensi memecah kerukunan masyarakat NTB. Karena itu kami meminta agar keberadaan mereka di NTB dievaluasi dan tidak lagi menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tuntut Eko.
Aktivis lainnya, M. Fihiruddin, menyoroti unggahan media sosial yang menurutnya tidak mencerminkan etika dalam berkomunikasi di ruang publik.
“Kami menilai terdapat unggahan yang bernada provokatif dan menyinggung masyarakat NTB. Selain itu, kami juga mempertanyakan proses penyaluran dana tali asih kepada para korban yang menurut informasi yang kami terima sempat tertunda. Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” timpalnya.
Sejumlah advokat yang hadir dalam aksi juga menyampaikan pandangan mengenai pentingnya menjunjung tinggi etika profesi advokat dalam menjalankan tugas pendampingan hukum. Mereka berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi.
Dalam aksi tersebut, terjadi dialog antara massa, ketua RT komplek perumahan, Toni Jayadi, disaksikan pihak kepolisian, yang pada akhirnya memunculkan kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan.
Pokok-pokok kesepakatan tersebut antara lain Komplek Sriwijaya merupakan kawasan perumahan yang diperuntukkan sebagai hunian, bukan untuk kegiatan usaha atau perkantoran.
Keberadaan kantor tersebut dinilai telah menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan, antara lain karena meningkatnya aktivitas keluar masuk orang dan kendaraan serta penggunaan fasilitas lingkungan.
Melalui musyawarah warga, disepakati untuk mengimbau agar operasional kantor dihentikan dan lokasi tersebut tidak lagi digunakan sebagai kantor dalam jangka waktu yang akan ditentukan.
Apabila himbauan tersebut tidak diindahkan, warga bersama pengurus lingkungan menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat pernyataan tersebut dibuat sebagai bentuk kepedulian warga terhadap keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan.(RIN)
