Replik Jaksa Patahkan Dalih Tim Hotman, Radit Tetap Dituntut 13 Tahun Penjara

FOTO: Sidang lanjutan Kasus Radiet Adiansyah dengan agenda, pembacaan replik JPU di PN Mataram, Jumat (05/06).

NTBTerkini.id, Mataram – SidangĀ  kasus pembunuhan Mahasiswi Universitas Mataram (Unram) atas nama Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, dengan terdakwa Radiet Adiansyah, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat (05/06).

Sidang yang berlangsung pada siang hari ini dengan agenda, pembacaan replik tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas penyampaian nota pembelaan (Pledoi) Tim Hotman 911, terhadap terdakwa Radit sehari sebelumnya.

Dalam repliknya, jaksa mematahkan setiap dalih pembelaan terhadap Radit, dan menilai, pembelaan Tim Hotman 911 sebagai bagian dari penggiringan opini, bahwa ada aktor lain dalam kasus pembunuhan tersebut.

Budi Mukhlis, S.H., selaku tim JPU mengungkapkan fakta-fakta yang diantaranya, hilangnya ponsel milik korban serta terdakwa di TKP. Pihaknya menegaskan, hilangnya dua unit ponsel tersebut, bukan karena dibegal.

Hal ini berdasarkan hasil analisis Call Data Record (CDR) dan rekam jejak digital, posisi kedua ponsel terdeteksi tetap berada di area Pantai Nipah selama tiga hari berturut-turut, hingga daya baterai ponsel tersebut habis.

Kendati demikian, aplikasi WhatsApp dan Instagram pada ponsel terdakwa sempat aktif, karena terhubung otomatis (Auto Connect) dengan laptop miliknya tanpa memerlukan pemindaian ulang (Barcode).

Selain itu, lanjut Budi, ponsel korban dan terdakwa mati pada waktu yang berbeda di hari yang sama. Ponsel korban mati pertama kali pada pukul 18.10 wita. Sementara ponsel terdakwa mati setelah 5 jam 42 menit.

“Jika dirampok, ponsel tersebut dipastikan akan bergerak pindah lokasi,” ulas Budi.

Pihaknya juga mematahkan klaim Tim Hotman 911 yang menyebut bahwa Pantai Nipah sebagai kawasan rawan aksi kriminalitas. Ditegaskan Budi, hal tersebut harus diverifikasi dan dibuktikan secara hukum, jangan sampai dijadikan asumsi liar di ruang sidang.

“Mana laporan polisinya, Kapan kejadiannya, data pembanding dari informasi itu harus dicek hingga valid. Jangan menyajikan informasi hoaks sebagai alat bukti persidangan,” kecam Budi.

Hasil Forensik Benamkan Analisis Visual Sekunder

Jaksa juga menolak pembelaan Tim Hotman 911 melalui Analisis Visual Sekunder (Metode Pembandingan Foto). Hai ini berdasarkan bukti berupa sejumlah hasil medis.

Serta kehadiran tiga ahli forensik yang melakukan observasi secara fisik pada tubuh korban dan terdakwa di meja outopsi (Apple to Apple), di mana ditemukan 29 titik luka pada tubuh korban.

“Ini menyanggah klaim terdakwa yang mengaku hanya dipukul sekali di leher lalu pingsan dan baru sadar di rumah sakit. Luka-luka tersebut menjadi bukti kuat adanya perlawanan atau perkelahian fisik (antara korban dengan terdakwa, red) yang intens,” tegasnya.

Di sisi lain, di kaki kiri terdakwa ditemukan bekas luka cakaran yang identik dengan sisa jaringan pada korban. Pada leher korban, juga ditemukan luka lebam bekas tekanan ibu jari tangan ukuran 2×2 cm, yang sesuai ukuran ibu jari terdakwa.

Selain itu, tambah Budi, di sekitar bukit lokasi kejadian, juga ditemukan sebaran bercak darah hingga radius 10 meter. “Jadi bukan sekadar melihat foto yang sudut pandang, cahaya, dan kameranya bisa mendistorsi bentuk luka,” timpalnya.

Ia kembali menegaskan, seluruh pembelaan terdakwa yang mengklaim adanya keterlibatan orang lain, tidak didukung oleh alat bukti sah yang bernilai hukum.

Sebaliknya, seluruh alat bukti digital, petunjuk di TKP, dan hasil ilmiah kedokteran forensik mengarah kuat pada Radiet Adiansyah sebagai pelaku tunggal.

​Karenanya, Jaksa tetap meminta majelis hakim PN Mataram untuk mengesampingkan pembelaan terdakwa dan menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan semula, yakni 13 tahun pidana penjara.(RIN)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id