FOTO: Tim dari Kantor Hukum Justice Law Firm, menyerahkan secara resmi laporan mengenai dugaan penyerobotan tanah wakaf milik Masjid Kuripan ke Polres Lobar, Senin (24/08).
NTBTerkini.id, Lobar– Polemik tanah wakaf milik Masjid Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) berujung pada pelaporan pidana.
Tepatnya, Senin (24/08) siang, tim dari Kantor Hukum Justice Law Firm, selaku kuasa hukum pengurus Masjid Kuripan, melaporkan Muksin dan Renah ke Satreskrim Polres Lobar atas dugaan penggeregahan/penyerobotan tanah wakaf milik masjid tersebut.
Safran, SH., mengatakan, Muksin dan Renah merupakan ahli waris penggarap (Penyakap) tanah wakaf milik Masjid yang sebelumnya atas nama Tjiah dan Miah.
Menurut Safran, laporan tersebut buntut dari tidak adanya itikad baik keduanya untuk mengosongkan tanah wakaf milik masjid yang telah digarap selama puluhan tahun, dan tetap kekeh tinggal di tanah tersebut.
“Kami melaporkan persoalan ini karena ahli waris masih menempati tanah wakaf,” kesalnya.
Dijelaskan Safran, gugatan tanah wakaf pertama bergulir di tahun 1960 di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Gugatan tersebut membuahkan putusan yang menguatkan status tanah tersebut merupakan tanah wakaf milik Masjid Kuripan, begitu pula dengan status tergugat sebagai penggarap.
“Permohonan Penggugat Hadji Tadjudin Nur (Penguasa Masjid Desa Kuripan,red) dikabulkan sebahagian, dengan ketentuan bahwa tergugat 2 tetap bekerdja menjadi penjakap/penggarap di tanah kebun wakaf mesdjid Desa Kuripan,” ulas Safran mengutip putusan hakim dengan ejaan lama.
Putusan PN Mataram kemudian diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, Nomor.
125/P.T.D/1970/pdt, Tanggal 28 September 1972. Dengan amar putusan menolak permohonan banding para tergugat.
Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar selanjutnya diperkuat Pengadilan Tingkat Mahkamah Agung (MA) dengan Putusan Nomor. 1131 K/Sip/1977 tanggal 3 Maret 1982. Dengan amar putusan menolak permohonan kasasi tergugat.
Putusan Tingkat MA selanjutnya diperkuat dengan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Tingkat MA dengan Putusan Nomor. 315 PK/PERD/1982, tanggal 7 April 1982. Dengan amar putusan, menolak permohonan peninjauan kembali tergugat.
“Upaya hukum pihak tergugat mulai dari pengadilan tingkat pertama sampai MA telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkrah Van Gewisden,” tandas Safran.
Media ini berupaya menemui pihak Polres Lobar yang dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Heddy Permana Putra untuk diwawancarai berkaitan dengan pelaporan tersebut. Namun yang bersangkutan terkonfirmasi tengah dalam kondisi sakit dan tidak ada di dalam ruang kerjanya. (RIN)
