Tanah Wakaf di Kuripan Lobar Terbukti milik Masjid, Senah dkk Statusnya “Penggarap”

FOTO: Safran, SH.

NTBTerkini.id, Lobar– Kuasa Hukum Pengurus Masjid Kuripan Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat (Lobar) dari Kantor Hukum Justice Law Firm, Safran, SH., dan Adhar, SH., MH., angkat suara atas klaim Senah dkk selaku ahli waris berstatus penggarap (Penyakap), pasca polemik pengosongan tanah wakaf Masjid tersebut.

Dikonfirmasi, Sabtu (22/08), Safran, SH., menilai, pernyataan Senah dkk yang mengklaim tanah wakaf Masjid Kuripan sebagai hak miliknya yang diperoleh dari warisan secara turun temurun, sangat menggelitik akal sehat.

Pasalnya, klaim tersebut tidak memiliki landasan yang kuat dan disertai bukti-bukti hukum. “Sangat lucu sekali Senah dkk ini mengklaim tanah itu hak milik mereka yang diperoleh secara turun temurun,” singgungnya.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, diakui Safran, polemik tanah wakaf Masjid Kuripan pertama kali bergulir tahun 1960, yang kala itu pihak pengurus Masjid Kuripan selaku penggugat diwakili H Tadjudin Nur, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Gugatan itu ditujukan ke para tergugat yakni Amaq Senah, Aqma Irun, Amaq Miah, Amaq Tjiah, Amaq Bohari, Amaq Djumhur, Amaq Nur, Amaq Musdah, Amaq Rumiin, Hamid.

“Perlu dipahami terhadap gugatan yang diajukan Masjid Kuripan terhadap Senah dkk telah memperoleh putusan PN Mataram Nomor. 161/P.N/1960/Perdata PN Mataram,” ulasnya.

Gugatan tersebut melahirkan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut:

Permohonan Penggugat H. Tadjudin Nur ke Penguasa Masdji Desa Kuripan dikabulkan sebahagian, dengan ketentuan bahwa pada tergugat tetap bekerja menjadi penggarap (Penyakap) di tanah kebun wakaf milik masjid Desa Kuripan.

Dengan hukuman membayar perpanjangan tiap-tiap tahun setengah dari hasil masing-masing kebun tjidrajang (yang dikerjakan).

Bila tergugat tidak mampu dan tidak sanggup membayar perpanjangan setengah dari hasilnya yang dikerjakan oleh masing-masing, maka tanah kebun wakaf tjidrajang harus diserahkan kembali kepada penguasa yaitu Masjid Desa Kuripan.

Putusan PN Mataram kemudian diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, Nomor.
125/P.T.D/1970/pdt, Tanggal 28 September 1972. Dengan amar putusan menolak permohonan Banding Senah dkk.

Putusan PN Mataram kemudian diperkuat lagi oleh Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, Nomor. 125/P.T.D/1970/pdt, Tanggal 28 September 1972. Dengan amar putusan menolak permohonan banding Senah dkk.

Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar selanjutnya diperkuat Pengadilan Tingkat Mahkamah Agung (MA) dengan Putusan Nomor. 1131 K/Sip/1977 tanggal 3 Maret 1982. Dengan amar putusan menolak permohonan kasasi Senah Dkk.

Putusan Tingkat MA selanjutnya diperkuat dengan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Tingkat MA dengan Putusan Nomor. 315 PK/PERD/1982, tanggal 7 April 1982.

Dengan amar putusan, menolak permohonan peninjauan kembali Senah dkk. Upaya hukum Pihak tergugat Senah dkk mulai dari pengadilan tingkat pertama sampai MA telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkrah Van Gewisden.

Dan telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan PN Mataram berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor. 020/PN.MTR/EX.PDT/1982, Tanggal 31 Juli 1982.

Bahwa Senah dkk sampai tahun 1989 tetap melaksanakan perintah putusan dengan membayarkan ke Masjid Desa Kuripan sebagian dari hasil Tanah Wakaf Masjid yang digarapnya dalam kapasitas sebagai penggarap di Tanah Wakaf Mesjid Kuripan.

Namun setelah Tahun 1989 Senah dkk tidak lagi melaksanakan perintah putusan 1960 sampai 1982 yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilakukan Eksekusi sampai bulan 28 Mei 2026.

Terhadap perbuatan (Alm) orang tua serta Senah dkk selaku ahli waris penggarap turun temurun atas Tanah Wakaf tersebut, dirinya selaku kuasa hukum memohon kepada Kepala Desa Kuripan untuk Memfasilitasi Mediasi dengan Senah dkk sebanyak dua kali.

Ini dibuktikan dengan surat permohonan yang diterbitkan tanggal 28 Mei 2026, dan tanggal 6 Juni 2026. Akan tetapi, lanjut Safran, Senah dkk sebagai penggarap tidak pernah Menghadirinya dengan tanpa alasan sama sekali.

Hal inilah yang mendorong pihaknya menyampaikan permohonan pengosongan tanah wakaf tersebut melalui surat resminya yang diterbitkan tanggal 6 Juli 2026, dalam jangka waktu 7 hari sejak surat permohonan pengosongan Tanah Wakaf Mesjid Desa Kuripan diterima.

“Tapi, Senah dkk lagi-lagi membangkang terhadap permohonan yang dikirimkan oleh Kuasa Hukum Masjid Desa Kuripan dari Kantor Hukum Justice Law Firm,” kesalnya.

Sehingga, pengurus beserta jemaah masjid bersama kuasa hukum dan masyarakat desa, didampingi Polsek Kuripan Polres Lobar, Kepala Desa Kuripan, turun langsung melaksanakan pengosongan obyek Tanah Wakaf Masjid.

Hal ini sekaligus melakukan pergantian dari Penggarap lama atas nama Senah dkk, kepada penggarap yang ditunjuk oleh Pengurus Masjid Desa Kuripan selaku pemilik sah atas tanah wakaf.

Terhadap Putusan PN Mataram Tahun 1960 sampai Putusan Peninjauan Kembali Tingkat MA Tahun 1982, ia kembali menegaskan, belum ada satupun putusan yang membatalkan.

Dengan demikian, jelas dia, Pengurus Masjid Desa Kuripan sebagai Pemilik Tanah Wakaf berdiri di atas pondasi hukum yang kokoh dan sempurna.

“Padahal sudah jelas dan terang orang tua para ahli waris telah dinyatakan kalah pada PN Mataram putusan 1960 sampai putusan PK Tingkat MA tahun 1982 dengan amar putusan yang sangat jelas dan terang status orang tua Senak dkk sebagai penggarap Tanah Wakaf Masjid Kuripan,” tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya mengajak kuasa hukum Senah dkk dan masyarakat desa untuk sama-sama melihat persoalan Tanah wakaf Masjid Desa Kuripan dengan Senah dkk sebagai penggarap turun temurun ini secara jernih, dalam prespektif hukum yang utuh dan lengkap, agar tidak memperuncing masalah dan memberi ketegangan sosial.(WAN/RED)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id