Tok, Baiq Mahyuniati Divonis Bebas

FOTO: Burhanudin, S.H., M.H., bersama Baharudin, S.H., M.H., Akhmad Suhardi, S.H., M.H., Lalu Arik Rahman Hakim, S.H; serta Anjang Asmara Hadi, S.H., M.H., saat sidang putusan Baiq Mahyuniati Fitria, Rabu (29/04).

NTBTerkini.id, ​Mataram – Perjuangan panjang Baiq Mahyuniati Fitria, S.H., M.H., melawan dakwaan kasus tindak pidana korupsi akhirnya berbuah manis.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, secara resmi menjatuhkan vonis bebas murni terhadap dirinya.

​Putusan yang dibacakan, Rabu (29/04) ini, menjadi penutup atas serangkaian proses hukum yang sejak awal dinilai oleh pihak terdakwa penuh dengan tekanan dan sarat akan kriminalisasi.

​”Amarnya jelas, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula,” tegas Burhanudin, S.H., M.H., selaku ketua tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Burhanuddin & Associates, dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (30/4).

​Dalam perkara ini, Baiq Mahyuniati didampingi oleh tim hukum solid yang terdiri dari Burhanudin, S.H., M.H., Baharudin, S.H., M.H., Akhmad Suhardi, S.H., M.H., Lalu Arik Rahman Hakim, S.H; serta Anjang Asmara Hadi, S.H., M.H.

​Kriminalisasi dan Sengketa Lahan

​Akhmad Suhardi, S.H., M.H., mengungkapkan, perkara ini bermula dari sengketa tanah di Bagik Polak, Labuapi, Lombok Barat (Lobar). Lahan yang dipersoalkan sempat diklaim sebagai aset pemda.

Dan diproses melalui program PTSL, hingga terbit sertifikat atas nama kepala desa sebelum akhirnya dinyatakan tidak berlaku.

​Suhardi mengungkapkan, posisi kliennya saat itu hanyalah representasi institusi BPN sebagai turut tergugat dalam perkara perdata.

“Secara hukum, tidak ada kewajiban mutlak untuk hadir. Namun, ketidakhadiran itu justru dijadikan dasar oleh jaksa untuk menjerat Mahyuniati dengan dakwaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ulasnya.

​Menurut Suhardi, konstruksi dakwaan tersebut lemah sejak awal.

“Jaksa sendiri dalam tuntutannya menyatakan Pasal 2 tidak terbukti. Lalu dipaksakan ke Pasal 3 hanya karena dianggap tidak hadir di persidangan. Itu bukan pidana, itu ranah administrasi,” timpalnya.

​Selain itu, ia menekankan tidak adanya kerugian negara yang nyata dalam perkara ini. “Ahli sudah menjelaskan, kerugian negara itu harus konkret, bukan asumsi. Di sini hanya perkiraan,” ujarnya.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa pelapor secara jujur menyatakan di depan majelis hakim bahwa ia tidak pernah melaporkan Baiq Mahyuniati.

​Menutup Ruang Kasasi

​Terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan, Baharudin, S.H., M.H., menegaskan, jaksa tidak lagi memiliki ruang untuk mengajukan kasasi maupun banding.

Hal ini mengacu pada ketentuan KUHAP baru, khususnya Pasal 229, yang mengatur bahwa terhadap putusan bebas murni tidak dapat diajukan upaya hukum. Pihaknya meyakini perkara ini telah tuntas secara hukum.

​”Dulu, kalau bebas tidak murni masih bisa kasasi. Tapi sekarang tidak. Ini jelas bebas murni,” tegas Baharudin.

​Perjuangan Melawan Tekanan

​Di balik kemenangan di meja hijau, Baiq Mahyuniati mengaku telah melewati masa-masa yang sangat berat. Selain nama baik yang sempat tercoreng, ia juga mengalami dampak langsung pada karier dan ekonomi keluarganya.

Termasuk pemberhentian sementara sebagai ASN yang memotong penghasilannya hingga 50 persen.

​”Saya sangat dirugikan. Nama baik saya hancur, keluarga saya terdampak. Anak-anak saya kehilangan kehadiran saya,” imbuh Mahyuniati dengan haru.

Menurut dia, kasus yang menimpanya sempat menarik perhatian hingga ke tingkat kementerian. Karena dianggap sebagai kasus pertama dengan konstruksi hukum yang dipaksakan di Indonesia.

​”Saya tidak mengenal orang-orang itu, tidak pernah terlibat. Tapi tetap diproses dan bahkan ditahan. Meski demikian, saya percaya kebenaran akan menemukan jalannya. Hari ini terbukti,” tandasnya.(FIT)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id