Modus Pijatan, Oknum Guru TPQ di Mataram Cabuli Muridnya

FOTO: Kasat Reskrim Polresta Mataram I Made Dharma YP., S.T.K., SIK., M.SI., bersama Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi.

NTBTerkini.id, Mataram– Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan seorang oknum guru Taman Pengajian Al-Qur’an (TPQ) berinisial HS (29) di wilayah Ampenan, Kota Mataram, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan orang tua murid ke pihak kepolisian. “Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga serta sejumlah saksi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram I Made Dharma YP., S.T.K., SIK., M.SI., Rabu (04/03).

Diungkapkan Dharma, peristiwa ini terjadi secara bertahap yang diperkirakan tentang waktunya dari bulan Februari 2023 sampai pertengahan November 2024.

“Terduga ini melakukan perbuatannya tidak secara langsung namun disamarkan melalui candaan saat murid-murid mengumpulkan tugas. Terduga meminta dipijit bergantian lalu berpura-pura memegang bagian-bagian sensitif para korban baik dari luar pakaian maupun dengan memasukkan tangan ke dalam baju korban,”bebernya.

Menyadari perbuatan tersebut di luar batas, beberapa murid saling menceritakan. Dan ternyata tujuh murid mendapat perlakuan yang sama yang akhirnya menceritakan ke orang tua masing-masing.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi mengaku, pihaknya telah menerima laporan dari tujuh korban lainnya. Pihaknya pun berkomitmen untuk memberikan pendampingan terhadap para korban

“Sejauh ini ada 7 korban yang melaporkan, dan saat ini para korban telah mendapat pendampingan psikologis dari LPA Mataram. Mereka saat ini beraktivitas seperti biasa,“tutupnya.(RIN)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id