FOTO: JPU Kejari Mataram, Ahmad Budi Mukhlish, S.H., M.H.
NTBTerkini.id, Mataram– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyikapi pertanyaan dan perhatian masyarakat, terkait legalitas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram, atas nama Ahmad Budi Mukhlish, S.H., M.H., dalam menyampaikan informasi, opini, maupun penjelasan mengenai perkembangan persidangan perkara terdakwa Radiet Adiansyah Alias Radit.
Yang di mana saat ini sedang diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, yang didakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan korban atas nama Ni Made Vaniradnya Puspa Nitra Als. Vira.
“Kejari Mataram memandang perlu memberikan penjelasan kepada publik guna menjaga objektivitas informasi serta menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ungkap Kajari Mataram, Dr Gde Made Pasek Swardhyana, dalam rilisnya, Selasa (09/06).
Ditegaskan bahwa JPU Ahmad Budi Mukhlish, merupakan salah satu anggota Tim JPU, yang secara sah ditunjuk untuk menangani perkara atas nama terdakwa Radiet Adiansyah Alias Radit.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penunjukan JPU untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor: PRINT-5263/N.2.10/Eoh.2/12/2025 tanggal 04 Desember 2025.
“Selain itu, dalam rangka memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat terkait penanganan perkara yang sedang disidangkan, pihaknya mengijinkan JPU Ahmad Budi Mukhlish, selaku anggota Tim, untuk menyampaikan keterangan kepada media dan masyarakat, mengenai perkembangan persidangan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai Penuntut Umum dalam perkara tersebut,” bebernya.
Pemberian kewenangan tersebut sejalan dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-1777/F/Fjp/05/2026 tanggal 08 Mei 2026 tentang Wawancara Insidentil (Doorstop) media, terkait perkembangan perkara di Persidangan.
Yang pada pokoknya, mengarahkan agar penuntut umum yang menangani perkara, dapat secara aktif memberikan penjelasan kepada media terkait perkembangan persidangan secara terukur, terkendali, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Penuntut Umum yang ditunjuk dapat menyampaikan informasi yang meliputi Agenda persidangan yang sedang berjalan, Fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan tetap memperhatikan kerahasiaan identitas pribadi.
Kemudian pernyataan yang bersifat korektif dan objektif serta berlandaskan pada fakta-fakta persidangan dalam hal terdapat narasi negatif dari pihak tertentu, yang berpotensi menggiring opini publik dan mengaburkan substansi pembuktian perkara.
“Bahwa seluruh informasi yang disampaikan oleh JPU Ahmad Budi Mukhlish kepada media maupun masyarakat dilakukan dalam kapasitasnya sebagai anggota,” tandasnya.(RIN)
