FOTO: Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama kedua orang tua dan keluarga besar korban Ni Made Varinadya Puspa Nitra alias Vira, usai sidang di PN Mataram, Rabu (10/06).
NTBTerkini.id, Mataram– Radit Ardiansyah alias Radit, terdakwa kasus kematian mahasiswi atas nama Ni Made Varinadya Puspa Nitra alias Vira, divonis majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram dengan pidana 6 tahun Penjara.
Putusan ini dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat rendah dibanding tuntutan sebelumnya yaitu pidana 13 tahun penjara. Sehingga pihaknya akan kembali membahas tentang upaya apa yang akan ditempuhnya nanti.
“Kita ada waktu 7 hari. Nanti kita sampaikan kepada pimpinan, upaya hukum apa yang ditempuh terhadap putusan tersebut,” ungkap Tim JPU, Ahmad Budi Mukhlish, S.H., M.H., usai sidang putusan, Rabu (10/06).
Kendati demikian, sejauh ini menurut Budi Mukhlish, putusan majelis hakim sesuai penilaiannya terhadap alat bukti persidangan. Bukan berdasarkan imaginasi dan alibi.
Penasehat Hukum (PH) keluarga korban, I Gde Pasek Sandiartyke, SH., menyesalkan putusan hakim yang dinilai tidak sepadan dengan dugaan perbuatan Radit.
Kendati demikian, pihaknya akan berupaya lagi agar terpidana dapat dihukum seberat-beratnya sesuai tuntutan.
“Secara logika hukum dan umum, ketika dari awal secara sah terbukti melakukan pelecehan, kemudian ada perlawanan korban, apakah iya hanya ditempeleng atau dibenamkan saja tanpa membunuh,” singgungya.
“Ketika kita melakukan tindakan ke orang yang tidak sesuai, dan orang itu akan bercerita ke orang lain, lebih baik kita bunuh. Ini sudah secara nyata ini pembunuhan bukan penganiayaan,” tegasnya.
Sedangkan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, menegaskan penilaian yang sama, Radit terbukti membunuh bukan menganiaya. Namun hal tersebut kembali ke penilaian hakim.
“Kalau memang upaya banding, Nanti kami akan melakukan upaya hukum di tingkat banding supaya dinilai kembali terhadap tuntutan kami,” jelasnya.(RIN)
