FOTO: Rapat dengar Pendapat (RDP), yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Lotim, Jumat (19/6).
NTBTerkini.id, Lotim– Pemkab Lombok Timur (Lotim), bersama Komisi I DPRD Lotim dan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) se Lotim akhirnya sepakat, penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak di Lotim dipercepat.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Lotim, Jumat (19/6).
Rapat tersebut dihadiri anggota Komisi I DPRD Lotim, Sekda Lotim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bakesbangpoldagri, BPKAD, Bagian Hukum Setda Lotim, serta jajaran pengurus FKKD.
Percepatan jadwal disepakati, setelah melalui pembahasan yang cukup panjang. Sebelumnya, FKKD tetap menginginkan pelaksanaan Pilkades Serentak pada tahun 2026.
Sementara pihak eksekutif mengusulkan pemungutan suara pada Februari 2027, kedua belah pihak akhirnya menyepakati percepatan jadwal pelaksanaan.
Persiapan Pilkades Serentak yang semula dijadwalkan 3 Agustus 2026, maju ke tanggal 27 Juli 2026. Sementara hari pemungutan suara yang sebelumnya dijadwalkan 3 Februari 2027, juga dimajukan ke tanggal 27 Januari 2027
Sekda Lotim, H. Muhammad Juaini Taofik menjelaskan, Pemkab Lotim sejak awal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan pilkades serentak.
Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Setelah sejumlah perwakilan melakukan konsultasi ke Kemendagri, melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Pemkab Lotim mendapat arahan untuk segera mempersiapkan seluruh tahapan pelaksanaan pilkades, dengan tetap mempertimbangkan ketepatan waktu dan kesiapan daerah.
“Rapat ini dilaksanakan untuk mencari titik temu terkait penyelenggaraan Pilkades Serentak. Sesuai arahan bupati, semakin cepat pelaksanaannya tentu akan semakin baik,” bebernya.
Dijelaskan bahwa sebelumnya, Pemkab Lotim mengusulkan tahapan persiapan pilkades dimulai pada Agustus 2026, dengan jadwal pemungutan suara tanggal 3 Februari 2027.
Jadwal tersebut, menurut Sekda, telah disusun secara matang dan mempertimbangkan seluruh tahapannya. Mulai dari persiapan, penyusunan regulasi, hingga pelaksanaan pencoblosan.
Sekda menegaskan, usulan jadwal yang diajukan telah mempertimbangkan berbagai aspek teknis maupun kemampuan daerah.
Ia juga memastikan, dukungan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades Serentak, telah dipersiapkan, sehingga tidak akan menimbulkan defisit anggaran.
“Dari sisi penganggaran tidak perlu dikhawatirkan karena sudah dipersiapkan oleh pemkab dan dipastikan tidak akan menyebabkan defisit,” jaminnya
Sementara itu, Ketua FKKD l Lotim, Khairul Ihsan mengungkapkan, sebelumnya para kepala desa menginginkan agar pilkades serentak dapat dilaksanakan paling lambat Desember 2026.
Jika terlalu lama tertunda, dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi para bakal calon, sekaligus meningkatkan biaya yang harus dikeluarkan selama masa persiapan dan sosialisasi.
“Kami sejak awal berharap Pilkades bisa dilaksanakan tahun 2026. Setelah mendengar penjelasan pemkab, yang terpenting bagi kami adalah adanya kepastian jadwal sehingga seluruh pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik,” jelasnya.(EN)
