FOTO: Kepala Dinsos PPPA, Arief Suryawirawan.
NTBTerkini.id, Lobar– Dinas SosialĀ Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Lombok Barat (Lobar), mengungkapkan adanya fenomena pergeseran tingkat kesejahteraan (Desil) warga.
Evaluasi terbaru menunjukkan bahwa aktivitas judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu pemicu utama melonjaknya kelas desil masyarakat.
Perubahan status ekonomi ini secara otomatis menyebabkan ribuan data warga dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (Bansos).
Lonjakan kelas desil ini ironisnya, juga dipicu oleh maraknya peminjaman Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga miskin oleh oknum tertentu untuk bertransaksi di platform digital tersebut.
“Jangan pernah mendaftarkan KTP dan Rekening untuk Pinjman Online karna No Nik dan Rekening itu terkoneksi dengan sistem PPATK. Ketika ada aktivitas yang terdeteksi oleh sistem, data rekening dapat menjadi bagian dari proses pemantauan. Karena itu, masyarakat harus berhati-hati memakai atau meminjamkan rekening maupun KTP kepada orang karna itu menjadi salah satu perubahan Desil,ā ungkap Kepala Dinsos PPPA, Arief Suryawirawan yang di temui di ruang kerjanya, Kamis (27/08).
Berdasarkan hasil evaluasi dinas bersama pemerintah desa, diakui Arief, tidak akuratnya data bansos di lapangan dipengaruhi oleh tiga faktor krusial.
Pertama, penyalahgunaan dan peminjaman NIK yang di mana, Jejak transaksi digital judol dan pinjol pihak ketiga yang meminjam NIK warga, membuat status ekonomi korban terbaca meningkat oleh sistem pusat.
Hal ini memicu lompatan ke desil yang lebih tinggi sehingga mereka dianggap tidak lagi layak menerima bantuan.
Kedua, tingginya Angka Kesalahan data, masalah data nasional mencatat angka Inclusion Error (warga mampu yang menerima bansos) mencapai 46 persen dan Exclusion Error (warga miskin yang berhak tetapi terlempar dari sistem) sebesar 28 persen.
Dan ketiga, minimnya pembaruan data desa yang di mana dalam tiga bulan terakhir, tercatat hanya 24 desa di Lobar, yang aktif melakukan pemutakhiran berkala terhadap Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Dari sekitar 118 ribu KK itu kami sedang melihat berapa yang mendapatkan bantuan dan berapa yang tidak. Kalau tidak mendapatkan bantuan, penyebabnya apa, ini yang harus disinkronkan dengan teman-teman di desa dan ini yang tidak di ketahui oleh kepala desa,” bebernya.
Dari sisi cakupan penduduk, sebut Arief, Lobar memiliki sekitar 440 ribu jiwa dalam kelompok data desil 1 sampai 5, dengan jumlah sekitar 118 ribu kepala keluarga (KK). Namun angka tersebut tidak serta merta menunjukkan jumlah seluruh warga yang menerima bantuan sosial.
Sehingga, Arief menekankan, pihak desa perlu mengetahui berapa jumlah warga yang usulannya diterima maupun ditolak. Dan yang paling penting, tegas dia, alasan di balik penolakan tersebut harus dapat diketahui agar pemerintah desa memiliki dasar untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Ia juga meminta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) aktif menyampaikan perkembangan data kepada kepala desa. Informasi tersebut kemudian diteruskan hingga kepala lingkungan agar perubahan status penerima bantuan dapat dipahami secara berjenjang.
Untuk mengatasi carut-marut data ini, Arief menegaskan akan mengambil langkah konkret dari seluruh aparatur tingkat bawah, untuk membuat musyawarah desa terjadwal.
Pihak desa wajib merampungkan verifikasi lapangan dan merekap data paling lambat tanggal 12 setiap bulannya untuk diajukan ke tingkat kabupaten.
Selanjutnya validasi otorita nos kepala desa yang di mana, setiap usulan pembaruan data harus dituntaskan secara objektif dan ditandatangani langsung oleh kepala desa, guna menjamin akurasi bantuan agar tepat sasaran.(WAN)
