SBMI NTB desak Evaluasi Perlindungan PMI, minta Pergub dan Izin Cabang P3MI Direvisi

FOTO: Hearing Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) NTB bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, Kamis (23/26).

NtbTerkini.id, Mataram- Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) NTB menggelar hearing bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, Kamis (23/26).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Disnakertrans NTB, Kepala BP2MI NTB, serta perwakilan SBMI dari Kota Mataram, Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Lombok Timur.

Dalam forum itu, SBMI NTB menyampaikan lima tuntutan strategis terkait penguatan perlindungan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) maupun PMI asal NTB.

Ketua SBMI NTB, Usman, S.Pd, menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI). Hal ini menyusul maraknya kasus dugaan penipuan yang merugikan calon PMI.

“Banyak calon PMI menjadi korban penipuan oleh oknum P3MI. Ada yang sudah bertahun-tahun tidak diberangkatkan, bahkan uang hingga puluhan juta rupiah tidak dikembalikan. Ini harus segera dihentikan,” tegasnya.

Selain pengawasan, SBMI NTB juga mendesak Disnakertrans untuk merevisi surat edaran terkait izin cabang P3MI dan Unit Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (UP3MI).

Serta melakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 104 Tahun 2022 tentang tata cara pendirian kantor cabang P3MI.

Menurut Usman, revisi regulasi tersebut penting agar pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan lebih besar dalam melakukan pengawasan, serta bertanggung jawab terhadap operasional P3MI di wilayahnya masing-masing.

Adapun lima poin tuntutan SBMI NTB meliputi:

  • Evaluasi menyeluruh terhadap perlindungan calon PMI dan PMI asal NTB
  • Penguatan pengawasan terhadap P3MI
  • Penanganan PMI bermasalah, deportasi, dan korban perdagangan orang
  • Peningkatan pelayanan penempatan serta akses informasi kerja luar negeri
  • Penguatan sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam perlindungan PMI.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans NTB, Dr. H. Aidy Furqan, S.Pd., M.Pd, menyatakan pihaknya sejalan dengan usulan yang disampaikan SBMI NTB, termasuk dorongan revisi regulasi demi meningkatkan perlindungan PMI.

Sementara itu, Kepala BP2MI NTB, AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H, juga menyatakan dukungan terhadap penguatan pengawasan serta sinergi lintas lembaga dalam upaya melindungi pekerja migran Indonesia asal NTB.

Hearing ini menjadi momentum penting dalam mendorong pembenahan tata kelola penempatan PMI di NTB agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(EN)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id