FOTO: Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal (LMI), memberikan SK Remisi Kemerdekaan secara simbolis ke salah satu warga binaan Lapas Lobar, Senin (17/08).
NTBTerkini.id, Lobar– Peringatan HUT Ke-81 RI di Lapas Kelas IIA Lombok Barat (Lobar) diwarnai pemberian Remisi Umum bagi 1.256 warga binaan, Senin (17/08). Lewat program pemotongan masa pidana, 6 narapidana diantaranya langsung menyudahi masa tahanan mereka dan bebas hari ini.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Kemerdekaan ini berlangsung khidmat dalam upacara bendera peringatan HUT RI di lingkungan lapas. Rincian penerima remisi terdiri dari 1.250 orang yang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) atau pengurangan sebagian masa pidana,
Serta 6 orang yang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas bertepatan dengan Hari Kemerdekaan. Besaran potongan masa tahanan yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga maksimal 6 bulan.
SK Remisi diserahkan secara simbolis oleh Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTB, Ketut Akbar Herry Achjar, kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Lobar.
Saat menyampaikan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (ImiPAS), Gubernur NTB menekankan bahwa remisi ini adalah apresiasi negara bagi narapidana dan anak binaan.
Penghargaan tersebut diberikan karena mereka terbukti berkelakuan baik, patuh pada aturan, serta aktif dalam program pembinaan. Kebijakan ini sekaligus menjadi bekal penting agar mereka lebih siap berbaur kembali dengan masyarakat luas.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi negara atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri. Momentum Hari Kemerdekaan diharapkan menjadi penyemangat bagi para penerima remisi untuk terus meningkatkan kualitas diri sehingga siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan bertanggung jawab,” ujar Iqbal
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Lobar, M. Fadli, memastikan bahwa penyaringan narapidana penerima remisi telah berbasis pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang terukur, ketat, serta terbuka.
“Kami memastikan setiap narapidana yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Mereka dinilai aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen tim penilai,” jelasnya.
Dari total jumlah penghuni Lapas Lobar yang mencapai 1.490 narapidana, hanya 1.256 orang yang lolos verifikasi. Ratusan warga binaan lainnya terganjal syarat akibat status penahanan yang belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), atau masih harus merampungkan masa hukuman subsider dan denda.
Remisi ini diharapkan memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki kualitas diri. Terlebih, konsep lapas modern saat ini memang lebih mengutamakan program pemberdayaan keterampilan, sehingga para penghuni siap menghadapi dunia luar dengan mandiri pasca-pembebasan.(Wanie)
