FOTO: sidang gugatan atas lahan di Desa Medana di PN Mataram, Kamis (13/08), dengan agenda mendengarkan kesaksian para saksi dan pembuktian tambahan dari pihak tergugat.
NTBterkini.id, Mataram– Sidang lanjutan sengketa lahan seluas 50 are di Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (13/08).
Dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, sekaligus pembuktian tambahan dari para tergugat.
Dua orang saksi yang dihadirkan di persidangan diantaranya Jumaidi dan Jumain. Hadir sebagai tergugat, Kepala Desa Medana, dan PH Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) serta PH Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU).
“Saksinya ini merupakan anak dari saudara kandung Ambok Tang,” ungkap PH Penggugat, Eva Lestari, SH., diwawancarai usai sidang.
Dalam menyampaikan kesaksiannya, pernyataan dua saksi yang hadir dipersidangan kian menguatkan posisi kliennya Andi Hanis selaku ahli waris. Salah satunya Jumadin. Di depan majelis hakim, dia membenarkan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa merupakan tanah warisan (Alm) Ambok Tang begitu juga dengan luas tanah yang diwariskan.
“Kenapa Ambok Tang naik dalam surat keterangan tanah, Ambok Tang merupakan empat bersaudara, namun dua diantaranya meninggal di usia muda. Dulu, luas tanah itu kurang lebih satu hektare. Kemudian Daeng Ma’na sebagai orang tua mewariskan ke Ambok Tang 50 are dan saudaranya, Dulatif, seluas 45 are,” bebernya.
Sebaliknya, ia menilai, terdapat kejanggalan dalam pembuktian tambahan yang dilakukan Pemkab Lobar dan Pemerintah KLU. Salah satunya SK penyerahan aset Lobar ke KLU tahun 2013. Kejanggalan berikutnya, kemunculan sertifikat hak pakai (SHP) atas nama Pemerintah KLU pada tahun 2024.
Padahal pada objek tanah yang sama, telah digugat oleh Dulatif dan Hamade, anak kandung Ambok Tang, pada tahun 2021 silam dan melahirkan putusan N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard).
“Artinya, status kepemilikan belum jelas, tapi pemda berani mensertifikatkan tanah itu. Kalau melihat gugatan terakhir (tahun 2021,red) berarti dia menunggu Dulatif dan ahli waris dari Ambok Tang meninggal,” timpalnya.
“Seharusnya, kalau benar tanah itu milik Pemerintah KLU kenapa tidak disertifikatkan pas baru selesai diserahkan Pemerintah Lobar?, kok harus menunggu gugatan ahli waris,” jelasnya.
Pihaknya kini tengah membicarakan upaya pidana atas sertifikat tersebut bersama kliennya. Namun pada gugatan perdata, ia menegaskan akan tetap fokus, dengan tujuan bagaimana tanah warisan yang saat ini dipakai oleh Pemerintah KLU, dikembalikan kepada kliennya sebagai ahli waris.(RIN)
