FOTO: Ul Hiya Almadani (Deden).
NTBTerkini.id, Mataram– Kasus dugaan penyalahgunaan hingga penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Pelabuhan Kempo, Kabupaten Dompu, melebar ke Polda NTB.
Warga asal Dompu, Ul Hiya Almadani yang akrab disapa Deden, secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (13/08). Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan nomor: TBLP/307/VIII/2026/Ditreskrimsus.
Diwawancarai usai memasukan laporan, Deden mengungkapkan , aktivitas ilegal tersebut bukan persoalan baru. Ia mengklaim praktik serupa telah berulang kali dilakukan.
“Ini bukan pertama kali. Dugaan aktivitas tersebut sering kali terjadi,” timpalnya.
Ia mendesak penyidik membongkar secara menyeluruh dari mana BBM tersebut berasal, bagaimana jalur distribusinya, siapa yang membeli, siapa yang mengangkut, siapa yang menerima, hingga dokumen apa saja yang digunakan dalam setiap transaksi.
“Ada keterlibatan petinggi Pelabuhan Kempo inisial DI, TT yang disebut sebagai owner Ekspedisi Wantovin, FR yang disebut sebagai pemasok BBM,” bebernya.
Selain itu, pihaknya mendesak aparat memeriksa kendaraan yang diduga digunakan dalam pengangkutan BBM subsidi menelusuri seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan distribusi tersebut.
“Penyidikan jangan sampai terhenti pelaku lapangan,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihaknya menduga ada backingan oknum TNI-Polri di wilayah Kempo yang membuat aktivitas ilegal tersebut makin mulus dan tidak tersentuh.
“Kuat dugaan bahwa aktivitas tersebut diduga dibentengi oknum TNI-Polri di wilayah Kempo. Seorang oknum anggota TNI berinisial ID, serta oknum anggota Polsek Kempo,” sebutnya.
BBM bersubsidi merupakan kebijakan negara yang diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok yang memenuhi ketentuan. Tindak lanjut yang tegas dari pihak kepolisian, menurutnya, sebagai efek jera bagi para pemain BBM Bersubsidi.
“Ini menjadi PR bagi pihak kepolisian untuk membongkar secara tuntas para mafia BBM bersubsidi. Kami menunggu seperti tindak lanjut pihak kepolisian,” tandasnya.(RIN)
